Krisnanews.id – Jombang -Jajaran Polsek Jombang Kota berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) warga Dusun Kedungjero, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Pasutri tersebut diamankan kirps baju coklat atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Pasutri yang diamankan petugas atas nama Sri Ratna Khoiriyah (54) dan Husin Lubis (62), ditangkap saat mengambil BBM dengan alat penyedot khusus di Jalan KH. Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, pada Selasa (12/11) sekira pukul 14.10 WIB.
Di hadapan sejumlah awak media, Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) warga yang mencurigai keberadaan sebuah mobil Suzuki Karimun Estillo dengan nomor polisi S 1705 BQ yang terpasang alat khusus untuk menyedot BBM dari tangki. Setelah menerima informasi warga tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan ini tengah beroperasi.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki Karimun Estillo warna hitam dengan alat penyedot BBM, enam jeriken berisi pertalite, satu jeriken berisi pertamax, tiga jeriken kosong, serta tiga kartu barcode yang digandakan untuk pembelian BBM pertalite di sejumlah SPBU,” urai AKP Soesilo.
Menurut mantan KBO Satreskrim Polres Jombang tersebut, tersangka Husin Lubis dan istrinya telah memodifikasi mobil mereka dengan pompa penyedot BBM. Mereka sebelumnya sering mengisi BBM bersubsidi di berbagai SPBU di Kota Jombang dengan menggunakan barcode yang telah digandakan dan selanjutnya memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken untuk dijual eceran di rumah mereka dengan harga Rp.11.200 per liter. Bahkan terkadang dijual di sejumlah Pom Mini lainnya di kampung-kampung.
Pasutri ini mengaku sudah menjalankan praktik ilegal tersebut selama lima bulan terakhir. Mereka memperoleh informasi tentang cara modifikasi kendaraan ini dari seorang teman yang sudah menjalankan kegiatan serupa. BBM yang terkumpul dijual sebagai tambahan penghasilan sehari-hari.
Masih kata AKP Soesilo, Pasutri tersebut saat ini masih ditahan di Mapolsek Jombang Kota dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran distribusi BBM bersubsidi pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Husin Lubis, mengakui ia memodifikasi mobilnya dengan alat pompa bensin yang mengalirkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, dengan kapasitas sekitar 40 liter per jeriken. Setiap kali tangki mobil terisi penuh, BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, dan setelah kosong, mereka kembali mengisi di SPBU lain. Dalam operasinya, pasutri tersebut menggunakan tiga kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi.
Husin mengakui, ia menjual BBM eceran di rumah seharga Rp.11.200,- per liter. Dalam sehari, pasutri tersebut dapat mengumpulkan hingga 120 liter BBM dari sejumlah SPBU. Menurutnya, usaha ini sudah berlangsung hampir 6 bulan dan mereka mengetahui cara memodifikasi kendaraan dari seorang teman yang melakukan praktik serupa.
“Bensin yang sudah diisi ke jeriken ini dijual eceran. Hampir setiap hari bisa dapat satu juta atau lebih, tergantung rezeki. Ini untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Husin. (Kr)