Krisnanews.id — Kebijakan Kepala Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, dalam melakukan penataan birokrasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) mendapat apresiasi serta dukungan kuat dari berbagai pihak. Langkah berani Kades ini dinilai sebagai tindakan konkrit dan sah secara hukum demi menyelamatkan tata kelola pemerintahan desa dari bahaya conflict of interest (konflik kepentingan) serta dominasi sepihak oknum perangkat.
Dukungan penuh tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh BPD, Camat Plandaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Pemkab Jombang.

Ketua BPD Plabuhan, Sugriwo, pasang badan menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa merupakan bentuk respons tegas atas tindakan indisipliner Sekretaris Desa (Sekdes) yang kerap melangkahi wewenang Kades.
“Akar permasalahannya adalah ketidakmampuan Sekdes untuk berkoordinasi secara harmonis. Banyak keputusan strategis diambil sepihak, salah satunya perubahan APBDes yang tiba-tiba muncul tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala Desa,” ungkap Sugriwo.
Sugriwo menekankan bahwa Kades Plabuhan telah mengedepankan asas transparansi dan prosedur yang benar melalui Musyawarah Desa (Musdes) resmi.
“Saat Musdes, seluruh elemen masyarakat dan perangkat desa yang hadir menyetujui rencana Pak Kades. Sekdes pun hadir dan tidak mengajukan keberatan. Kami di BPD sepenuhnya mendukung langkah Kades demi menjaga kondusivitas desa agar tidak berlarut-larut dalam konflik,” tambahnya.
Sisi krusial lain yang mendasari urgensi perombakan ini adalah ditemukannya potensi pelanggaran etika dan kerawanan tata kelola keuangan desa. Jabatan Sekdes dan Kaur Keuangan (Bendahara Desa) di Desa Plabuhan saat ini diampu oleh pasangan suami-istri, yang sangat rawan memicu tumpang-tindih peran serta penyalahgunaan wewenang.
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa penataan yang dilakukan Kades adalah langkah paling tepat dan memiliki dasar hukum yang kokoh.
Pencegahan Potensi Fraud: Pergeseran posisi ini dinilai vital untuk memutus potensi konflik kepentingan antara Bendahara Desa dan Sekdes sebagai perencana administrasi.
Langkah Hukum yang Sah: Pergeseran jabatan oleh Kades merupakan tindakan legal dan aman dari celah hukum guna melahirkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Secara etika moral dan tata kelola, ini langkah yang sangat tepat. Memindahkan salah satu dari pasangan suami-istri tersebut adalah solusi paling simpel dan sah demi menyelamatkan keuangan desa,” tegas Kartiyono.
Komisi A DPRD Jombang beserta Pihak Kecamatan Plandaan sepakat bahwa mutasi perangkat desa merupakan hak prerogatif yang dijamin sepenuhnya oleh peraturan perundang-undangan di tangan Kepala Desa.
Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, menyatakan pihak kecamatan siap memfasilitasi dan mengawal proses administrasi bersama DPMD dan Bagian Hukum agar kebijakan Kades berjalan lancar sesuai koridor.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, kewenangan mutasi itu mutlak berada di tangan Kepala Desa. Kewenangan Camat hanya memberikan hasil konsultasi. Langkah Pak Kades sudah sesuai regulasi,” pungkas Lia.(Kr)
![]()











