Krisnanews.id – Jombang — Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera, Hartono, memberikan klarifikasi terkait dinamika pengelolaan keuangan dan aset lembaga yang belakangan menjadi sorotan publik.
Hartono menegaskan bahwa seluruh struktur kepengurusan bekerja berdasarkan prinsip kolektif-kolegial, dan permasalahan utama timbul akibat tindakan sepihak dari oknum pelaksana teknis (manajer koperasi) yang bergerak di luar pengetahuan pengurus. Padahal, saat rapat wajib dihadiri 2/3 pengurus.

Hartono juga menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha milik anggota yang dikelola secara kolektif. Sehingga keputusan tertinggi berada di tangan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang kemudian dilimpahkan kepada pengurus untuk dijalankan oleh pelaksana operasional. Yakni manajer dan karyawan koperasi.
Susunan pengurus harian KPRI Sejahtera Jombang terdiri atas Ketua 1 (Hartono), Ketua 2 (Solikin), Sekretaris (Rahmat), Bendahara (Nani), serta jajaran pengawas internal yang di antaranya diisi oleh mantan pejabat Inspektorat.

Permasalahan tata kelola ini berawal dari program unit usaha kavling tanah. Pada periode awal, pengurus menyetujui pembelian lahan resmi yang terbukti sukses di dua lokasi, yakni di wilayah Desa Candimulyo dan di Jalan Pattimura Jombang kota, dilanjutkan rencana kavling di Kelurahan Jelakombo dan kawasan dekat Perumahan Astapada pada tahun 2012 lalu.
Namun, dalam perkembangannya, manajer operasional saat itu Suyud diduga melakukan pembelian sejumlah bidang tanah secara mandiri tanpa berkoordinasi maupun persetujuan rapat pengurus.
Aset-aset tanah tersebut tersebar di berbagai lokasi seperti di desa Sumbermulyo, kelurahan Jelakombo, desa Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, desa Denanyar, desa Ploso Bawangan, hingga desa Jabon Jombang kota.

“Sebagai Ketua, saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Setiap langkah organisasi wajib diputuskan melalui rapat pengurus bersama pengawas dan manajer,” tegas Hartono.
“Pembelian aset tanah di banyak titik tersebut dilakukan oleh manajer tanpa pengetahuan pengurus. Kami baru mengetahui keberadaan transaksi tersebut pada kisaran tahun 2017,” sambung dia.
Ironisnya, selain pembelian tanah tanpa izin, manajer operasional juga diketahui membuat sistem pembukuan terpisah secara mandiri untuk menampung dana dari para penabung.
Pengelolaan dana secara sepihak ini digunakan untuk membayar jasa simpanan serta menutupi operasional usaha lain.
Setelah indikasi penyimpangan tersebut terkuak pada 2017, Hartono beserta pengurus secara konsisten menginstruksikan kepada manajer koperasi agar seluruh aset tanah yang terlanjur dibeli segera dijual guna mengembalikan dana penabung.

Saat ini jajaran pengurus juga telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Jombang Warsubi dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agus Purnomo untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian.
Sebagai tindak lanjut, kata Hartono, pada 14 Juli 2026 lalu, jajaran pengurus koperasi telah mengundang sekitar 300 penabung dalam forum dialog terbuka. Hasil kesepakatan forum tersebut meliputi:
1. Penghentian Beban Jasa: Penghentian skema pembayaran jasa simpanan per 1 Agustus untuk mencegah pembengkakan beban keuangan.
2. Pengembalian Tabungan: Pengembalian dana penabung dilakukan secara proporsional (pro-rata) setelah aset tanah berhasil dijual atau dikonversi.
3. Pertemuan Berkala: Evaluasi perkembangan penjualan aset dilakukan setiap 6 bulan sekali, atau lebih cepat jika ada progres signifikan.

Selanjutnya pasca pemeriksaan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, pihak KPRI Sejahtera Jombang direkomendasikan untuk menempuh sejumlah langkah korektif dalam jangka waktu tiga bulan:
Audit Eksternal Independent: Menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk memeriksa seluruh transaksi dan laporan keuangan secara rinci.
Pelaksanaan RALB: Menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang melibatkan Dinas Koperasi, Dekopinda, PKPRI, serta perwakilan unit kerja/OPD.
Mengenai narasi yang berkembang di luar, Hartono meluruskan bahwa substansi permasalahan ini murni hubungan perdata internal koperasi (dari, oleh, dan untuk anggota) serta bukan ranah penyalahgunaan APBD bahkan APBN.
Pengurus juga mengklarifikasi bahwa sejumlah pihak atau LSM yang mencoba membawa isu ini ke ranah hukum tidak memiliki legal standing resmi. Karena bukan merupakan anggota resmi yang terdaftar di KPRI Sejahtera Jombang.

“Kami tidak melakukan pembantahan secara liar di media. Karena kami berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh tahapan resmi dari Dinas Koperasi dan petunjuk arahan jajaran pemerintah daerah. Fokus utama pengurus saat ini adalah mengawal proses audit KAP, menjual aset, dan memastikan seluruh hak penabung kembali secara adil,” pungkas Hartono. (Kr)
![]()











