Menu

Mode Gelap
Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63 Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik Dinas PUPR Jombang Gelar Rakor Strategis Matangkan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Polres Jombang Ringkus Oknum Perangkat Desa Terlibat Penebangan Liar 

badge-check

Krisnanews.id_Jombang_ Jajaran Satreskrim Polres Jombang meringkus Arifin (35), oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Arifin diduga terlibat dalam kasus penebangan liar (ilegal logging) di kawasan hutan Perhutani wilayah Mojokerto dan telah mengangkut puluhan kayu jati tanpa dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam pers rilis yang digelar Rabu siang (06/11/2024) mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas pengangkutan kayu tanpa Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH). Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob Satreskrim menemukan tumpukan kayu gelondongan jenis jati di area pemakaman Desa Kromong. Kayu tersebut diduga berasal dari penebangan liar di wilayah Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, Kecamatan Ngusikan Jombang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil mengidentifikasi bahwa kayu tersebut milik Arifin. Kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya, tidak jauh dari lokasi penyimpanan kayu,” ungkap AKP Margono.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 70 batang kayu jati dengan ukuran beragam dan sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi S-8889-UN, yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan tersebut.

Saat ini, Arifin bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Arifin dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar,” pungkas Margono. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63

8 Mei 2026 - 07:44 WIB

Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci

7 Mei 2026 - 08:22 WIB

DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda

5 Mei 2026 - 18:14 WIB

Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum

4 Mei 2026 - 18:41 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik

1 Mei 2026 - 20:09 WIB

Trending di Berita