panen300 caribenet.com.br panen300 aranuma.com slot depo 10k

Menu

Mode Gelap
RSUD Jombang Sosialisasi Terkait Dislokasi Sendi dan Cedera Yang Perlu Diwaspadai Intimidasi Wartawati Peliput Sampah Berujung Damai, Oknum TOMAS Kompak Meminta Maaf Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji

Berita

Polres Jombang Ringkus Oknum Perangkat Desa Terlibat Penebangan Liar 

badge-check


					Polres Jombang Ringkus Oknum Perangkat Desa Terlibat Penebangan Liar  Perbesar

Krisnanews.id_Jombang_ Jajaran Satreskrim Polres Jombang meringkus Arifin (35), oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Arifin diduga terlibat dalam kasus penebangan liar (ilegal logging) di kawasan hutan Perhutani wilayah Mojokerto dan telah mengangkut puluhan kayu jati tanpa dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam pers rilis yang digelar Rabu siang (06/11/2024) mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas pengangkutan kayu tanpa Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH). Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob Satreskrim menemukan tumpukan kayu gelondongan jenis jati di area pemakaman Desa Kromong. Kayu tersebut diduga berasal dari penebangan liar di wilayah Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, Kecamatan Ngusikan Jombang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil mengidentifikasi bahwa kayu tersebut milik Arifin. Kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya, tidak jauh dari lokasi penyimpanan kayu,” ungkap AKP Margono.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 70 batang kayu jati dengan ukuran beragam dan sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi S-8889-UN, yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan tersebut.

Saat ini, Arifin bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Arifin dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar,” pungkas Margono. (Kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Jombang Sosialisasi Terkait Dislokasi Sendi dan Cedera Yang Perlu Diwaspadai

23 Mei 2025 - 09:19 WIB

Intimidasi Wartawati Peliput Sampah Berujung Damai, Oknum TOMAS Kompak Meminta Maaf

22 Mei 2025 - 14:39 WIB

Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian

20 Mei 2025 - 14:55 WIB

Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu

19 Mei 2025 - 15:35 WIB

Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo

19 Mei 2025 - 15:21 WIB

Trending di Berita