Menu

Mode Gelap
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Jombang TA 2025 Peringati Hari Kartini, RSUD Jombang Dorong Transformasi Kualitas Tenaga Medis Perempuan Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Keren..Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Fasilitasi KRK dan KKPRDI Dinas PUPR Jombang Masuk Kategori Baik

badge-check

Krisnanews.id – Jombang – Banyak jalan menuju Roma, banyak cara pula untuk memberi pelayanan prima pada warga. Salah satunya seperti yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang. Yakni sebagai bentuk mewujudkan good governance, maka sebagai bagian dari satu kesatuan integral dari instansi pemerintah yang memiliki tupoksi dalam pelayanan masyarakat, Dinas PUPR Jombang merasa perlu untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan kualitas pelayanan terhadap Masyarakat.

Selanjutnya untuk mengetahui seberapa besar kualitas layanan yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR Jombang, khususnya pada bidang tata ruang dan pertanahan agar optimal memberi layanan fasilitasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan fasilitasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Maka Dinas PUPR Jombang merasa perlu dilakukan penilaian atas pendapat Masyarakat melalui sukmasantri.jombangkab.go.id.

Hasil dari survey kepuasan tersebut disampaikan oleh Dinas PUPR Jombang di setiap bulan (Monthly) melalui media sosial Instagram @tarunah_jombang. Sedangkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang didapat, yakni merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat.

Sebagai salah satu institusi penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas PUPR Jombang, secara keseluruhan mendapatkan nilai Inedks Kepuasan Publik (IKM) sebesar 84,42 dengan kategori Baik.

“Tentu saja hal ini cukup membanggakan bagi kami, bahwa pelayanan terkait fasilitasi KRK mendapatkan nilai IKM sebesar 94,91 dan fasilitasi KKPR sebesar 90 dengan kategori sangat baik. Hal tersebut menunjukkan kemudahan akan proses pelayanan perizinan di Kabupaten Jombang. Tentu saja kaitannya dalam rangka mendukung peningkatan investasi daerah,” papar Bayu Pancoroadi, Kepala Dinas PUPR Jombang, di ruang kerjanya.

Mantan Sekdin Dinas PUPR Jombang tersebut menjelaskan dengan rincian, KRK merupakan dokumen informasi tentang penggunaan lahan, serta persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang dibutuhkan sebagai acuan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dalam dokumen KRK termuat informasi rencana pola ruang dan intensitas pemanfaatan ruang yang mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku,” ujar mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Jombang ramah.

Alumnus pasca sarjana ITN Malang Manajemen Konstruksi tersebut menambahkan, untuk proses KRK di Kabupaten Jombang, saat ini sangat dimudahkan dengan adanya Layanan Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) secara elektronik. Yakni melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Tata Ruang dan Pertanahan berbasis website pada link bit.ly/tarujombang.

“Tentu saja melalui Sistem Informasi Layanan Tata Ruang ini, penggunaan layanan nantinya lebih mudah dan fleksibel untuk masyarakat. Layanan bisa digunakan dari mana pun dan kapan pun. Sehingg tidak perlu bertele-tele atau ribet untuk mengumpulkan berkas-berkas persyaratan ke kantor. Cukup melalui handphone android atau komputer, maka bisa mengakses seluruh layanan dengan cepat dan mudah,” urai Bayu Pancoroadi setengah berpromosi.

Sedangkan KKPR, terang Bayu, merupakan perizinan yang menunjukkan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).

Di sisi lain, imbuh Bayu, KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha bisa mendapatkan perizinan berusaha. Sedangkan untuk proses KKPR, ini dilakukan melaui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

“Namun, jangan khawatir bagi para pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses permohonan KKPR, tentu dapat melakukan konsultasi secara langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jombang atau langsung datang ke Kantor Dinas PUPR,” jelas Bayu panjang lebar.

Sebagai informasi, imbuh Bayu, saat ini Kabupaten Jombang merupakan Kabupaten/Kota dengan posisi kedua penerbitan Persetujuan KKPR terbanyak di Provinsi Jawa Timur.

“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas apresiasi responden survei. Kami semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat Jombang. Hasil survei ini akan menjadi semangat baru bagi kami, untuk selalu berupaya memberikan yang terbaik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Bayu.

Perlu diketahui, untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut terkait pelayanan KRK dan KKPR, Dinas PUPR Jombang menyediakan Hotline Pelayanan Tata Ruang melalui WhatsApp 0812-1737-4004. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Jombang TA 2025

22 April 2026 - 08:49 WIB

Peringati Hari Kartini, RSUD Jombang Dorong Transformasi Kualitas Tenaga Medis Perempuan

21 April 2026 - 18:21 WIB

Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang

19 April 2026 - 11:03 WIB

Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN

18 April 2026 - 11:18 WIB

Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas

17 April 2026 - 13:54 WIB

Trending di Berita