panen300 caribenet.com.br panen300 aranuma.com slot depo 10k

Menu

Mode Gelap
Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji Transformasi Pendopo Jadi Ruang Inklusif Milik dan Untuk Rakyat Jombang Pemkab Jombang Dorong Kemajuan dan Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM

Berita

Usai Tertibkan Tower, Dinas PUPR Jombang Akui Banyak Provider Tak Miliki Ijin PBG dan SLF

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.id – Jombang – Dalam salah satu kesempatan berbincang santai dengan Bayu Pancoroadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, jurnalis Krisnanews.id sempat “menyenggol” perihal tentang “action” Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo terkait upaya penyegelan tower provider di kota santri, Selasa siang (24/12/2024). Hasilnya cukup mengejutkan, ternyata dari 318 tower baru 140 yang sudah mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sisanya sekitar 180 tower provider bahkan belum memiliki PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Dari “upaya tegas” Pj Teguh Narutomo tersebut ternyata “muncul” fakta memang belum adanya sinkronisasi “penerapan” antara pusat dan daerah. Sehingga Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten/Kota sering “kecolongan” terkait data perijinan tower provider. Nah apa saja kendala itu? Pertama, lambatnya penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penerbitan PKKPR (Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021). Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR.

Kemudian kedua, masih banyaknya daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga menghambat proses penerbitan PKKPR. Ketiga, Proses mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang tidak seragam di masing-masing daerah terkait persyaratan dan bentuk dokumen serta masa pelaksanaan dan biaya. Keempat, yaitu tingginya nilai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu kelima, masih adanya peraturan daerah yang mengatur tentang zonasi, Cell Plan atau pun pembatasan atas pembangunan menara telekomunikasi.

Secara historis agar tower-tower provider yang berdiri gagah di langit Jombang tertib, Bayu Pancoroadi menyebut tentang aturannya. Yakni Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan adanya Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung. Sebagai contoh, IMB pernah diatur dalam UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005.

Adapun definisi IMB sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005 sebagai perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

“Akan tetapi, istilah IMB saat ini tidak lagi dikenal. Tetapi istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja,” urai Bayu.

Lantas, apa itu PBG? Bayu menjelaskan dengan rinci. Dimana PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Adapun manfaat dari PBG yaitu adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.

“Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Pusat. Tergantung lokasinya,” terang mantan Sekdin PUPR Jombang.

PBG tersebut, lanjut Bayu, dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Kemudian, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021,” papar Bayu.

Lebih lanjut, masih kata Bayu, PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Adapun proses konsultasi perencanaan meliputi sebagai berikut : Yakni pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan menyampaikan atau menyertakan
data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung dan
dokumen rencana teknis.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis.

“Sedangkan proses penerbitan PBG meliputi :
Penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah; dan penerbitan PBG. Atau apabila ingin mendapatkan keterangan lengkapnya perihal mengenai Persetujuan Bangunan Gedung pada Pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021,” terang mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Jombang.

Kemudian Bayu juga menyebut, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat aturan baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Kemudian, PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

“Apabila tidak memiliki PBG, maka akan berpotensi dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung,” terang Bayu panjang lebar.

Selain itu, imbuh Bayu, terdapat pula sanksi pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung juncto UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

“Misalnya, jika di kemudian hari mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain dan mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung,” beber Bayu.

Dalam konteks ini, Bayu menghimbau, sebagai anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis disertai bukti foto tower di lokasi kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota apabila menemukan hal-hal sebagai berikut :
indikasi bangunan gedung yang tidak layak fungsi; dan/atau
bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.

“Silahkan melaporkan kepada kami Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Kominfo, maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, apabila mencurigai tentang keberadaan tower provider di sekitar lingkungan tempat tinggal. Pasti kami akan segera membentuk tim khusus untuk segera turun ke lokasi melakukan verifikasi faktual,” tegas Bayu.

Kemudian, saat ditanya bagaimana jika bangunan tersebut, tower misalnya, sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG? Bayu mengungkapkan, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.

“Jadi kesimpulannya adalah, kewajiban siapa pun itu, wajib untuk melengkapi setiap pembangunan gedung dengan PBG. Karena memang berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian untuk penduduk asli sekali pun yang sudah terlanjur membangun bangunan tanpa adanya PBG,” pungkas Bayu sambil menyeruput secangkir kopi pahit. (Krisna Sukemi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian

20 Mei 2025 - 14:55 WIB

Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu

19 Mei 2025 - 15:35 WIB

Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo

19 Mei 2025 - 15:21 WIB

KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji

18 Mei 2025 - 18:23 WIB

Transformasi Pendopo Jadi Ruang Inklusif Milik dan Untuk Rakyat Jombang

17 Mei 2025 - 15:52 WIB

Trending di Berita