Krisnanews.id – Jombang – DPRD kabupaten Jombang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. Pembahasan regulasi tersebut bukan sekadar sebagai payung hukum, tetapi juga diharapkan menjadi titik balik pembenahan kualitas proyek, sekaligus mengangkat daya saing pengusaha lokal agar tak lagi sekadar jadi penonton.
Keseriusan tersebut nampak terlihat dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Rabu (15/04/2026). Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut dilibatkan, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, hingga perwakilan pengusaha jasa konstruksi.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono mengungkapkan, pembahasan raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayahnya.

“Ini bukan sekadar formalitas. Ada tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah untuk memastikan kualitas pekerjaan konstruksi benar-benar terjaga,” ujar politisi asal PKB Jombang ini.
Kartiyono menambahkan, Pemkab Jombang patut diapresiasi karena telah mengajukan raperda tersebut. Menurut wakil rakyat dari Dapil V Utara Brantas ini, langkah pengajuan Raperda tersebut menunjukkan adanya komitmen serius dari Pemkab Jombang untuk memperbaiki kualitas pembangunan di kota santri.
“Kami melihat ini sebagai iktikad baik. Ada keseriusan untuk meningkatkan kualitas program pembangunan di Jombang,” paparnya.
Kartiyono tidak memungkiri, dorongan untuk pembentukan perda tersebut juga dipicu oleh sejumlah persoalan proyek yang sempat mencuat akhir-akhir ini. Mulai dari buruknya kualitas pembangunan fisik, seperti puskesmas hingga proyek Pasar Ploso yang menuai sorotan publik.
“Beberapa kejadian itu menjadi bahan evaluasi bersama. Artinya, memang perlu ada regulasi yang lebih kuat agar pengawasan bisa berjalan maksimal,” tandasnya.

Kartiyono mengaku dalam Rakor tersebut tak hanya bicara pengawasan, tapi DPRD Jombang juga menaruh perhatian besar terhadap nasib pengusaha jasa konstruksi lokal. Sebab selama ini, imbuh Kartiyono, mereka seringkali kalah bersaing atau kalah tender dengan pelaku usaha dari luar daerah Jombang.
“Faktanya, banyak proyek strategis di Jombang justru dikerjakan oleh pengusaha dari luar. Sementara pengusaha lokal seperti hanya jadi penonton di rumah sendiri,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Kartiyono, lewat raperda tersebut pihaknya ingin menghadirkan keadilan dalam dunia usaha konstruksi. Salah satunya dengan mendorong adanya standar kualitas yang jelas dan terukur.
“Standar ini penting. Sekaligus menjadi momentum bagi pengusaha lokal untuk melakukan upgrade, baik dari sisi manajemen, SDM, maupun teknis,” tegasnya.
Dalam perspektif yang lain, masih kata Kartiyono, pihak DPRD Jombang juga mendorong Pemkab Jombang agar tidak lepas tangan. Sebab kontinuitas pembinaan terhadap pelaku jasa konstruksi lokal dianggap menjadi faktor kunci agar mereka mampu bersaing di level yang lebih tinggi.
“Tidak cukup hanya membuat aturan. Harus ada pembinaan berkelanjutan supaya mereka punya kualifikasi dan daya saing,” urainya.
Kartiyono mengungkapkan, proses penyusunan raperda tersebut juga membuka ruang dan peluang yang seluas-luasnya bagi para pelaku usaha jasa konstruksi di Jombang untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya selama ini sering kalah tender dari luar daerah. Sehingga dengan demikian, maka regulasi yang akan dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Semua kami libatkan. Harapannya ada keseimbangan, ada keadilan, dan semua pihak bisa berkembang,” tuturnya.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi mengatakan, dalam raperda jasa konstruksi tersebut juga akan diatur mekanisme reward dan punishment bagi pelaku jasa konstruksi.
Mantan Sekdin PUPR ini mengungkapkan, sistem tersebut sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan profesional. Sebab pengusaha jasa konstruksi yang bekerja dengan baik dan profesional pasti akan mendapatkan apresiasi. Sedangkan bagi yang melanggar aturan pasti dan selayaknya akan diberi sanksi tegas.
“Nanti akan ada indikator penilaian yang jelas. Jadi tidak asal. Semua berbasis kinerja dan kualitas pekerjaan,” urainya.
Di sisi lain, Imam Bustomi menyebutkan, pihak Dinas PUPR Jombang juga akan memperkuat aspek pembinaan terhadap jasa konstruksi lokal. Targetnya agar pelaku usaha di Jombang mampu meningkatkan kualifikasi dan memiliki daya saing dengan perusahaan jasa konstruksi dari luar Jombang.
“Kami ingin pengusaha lokal bisa naik kelas. Sehingga proyek-proyek di Jombang ke depan bisa lebih banyak dikerjakan oleh mereka,” tegasnya.
Namun demikian, Imam Bustomi yang akrab disapa Pak Bus ini menegaskan, Pemkab Jombang tidak memiliki kewenangan untuk membatasi peserta tender. Sistem lelang tetap dilaksanakan secara terbuka bagi siapa pun sesuai aturan yang berlaku.
“Yang bisa kita lakukan adalah meningkatkan kualitas SDM dan perusahaan lokal. Kalau mereka siap, pasti bisa bersaing,” tutupnya.(Kr)
![]()











