Krisnanews.id – Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyambut positif rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.
Regulasi tersebut sengaja diproyeksikan untuk menjadi instrumen penting dalam memperbaiki mutu pekerjaan konstruksi. Sekaligus untuk menjawab berbagai persoalan teknis di lapangan.
Merrspon hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Jombang, Imam Bustomi menilai, keberadaan Perda ini akan melengkapi aturan yang sudah ada di tingkat nasional maupun provinsi.

“Masih terdapat sejumlah aspek yang belum terakomodasi dalam regulasi di atasnya. Sehingga perlu diatur lebih spesifik di tingkat daerah,” ucapnya kepada sejumlah awak media di gedung DPRD Jombang, Jumat (17/4/2026).
Mantan Sekdin PUPR ini menjelaskan, fokus utama Perda tersebut adalah meningkatkan kualitas pelaku jasa konstruksi. Terutama dari sisi kompetensi maupun standar kerja. Maka hasil pembangunan di daerah diharapkan lebih optimal dan berkelanjutan.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Bustomi ini mengakui pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlakuan khusus kepada pengusaha lokal secara langsung.
“Prinsip persaingan usaha yang terbuka tetap harus dijaga sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya melanjutkan.

Untukmitu, sebagai alternatif, Bustomi menyebut pihaknya akan mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat.
Salah satu langkah yang disiapkan Dinas PUPR Jombang, lanjut Bustomi, adalah memperkuat program pembinaan dan bimbingan teknis. Termasuk diantaranya mendorong kepemilikan sertifikasi yang menjadi syarat dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, dalam pembahasan bersama DPRD, muncul gagasan untuk memanfaatkan mekanisme administratif seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu instrumen pendukung.
Opsi tersebut, imbuh Bustomi, dinilai akan berpotensi untuk memberikan ruang pemberdayaan bagi pelaku usaha lokal. Dengan catatan, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Inisiatif penyusunan Perda tersebut berangkat dari berbagai kendala yang kerap ditemui dalam pelaksanaan proyek konstruksi di lapangan, baik dari sisi teknis maupun administratif,” ungkap penghobi olahraga sepakbola ini.
Oleh karena itu, Bustomi menegaskan, bahwa pendekatan regulatif dianggap menjadi salah satu solusi yang dapat memberikan kepastian sekaligus arah pembenahan ke depan.

“Harapannya, Perda ini bisa menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan daerah dan mendorong kualitas pembangunan yang lebih baik,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas hasil pembangunan di daerah.
Pembahasan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang bersama sejumlah pihak terkait dalam rapat yang digelar pada Rabu (15/4/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan pemerintah daerah yang mengacu pada ketentuan peraturan di tingkat nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa konstruksi.
Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas usaha konstruksi di wilayahnya masing-masing.
Kartiyono menilai, inisiatif penyusunan Raperda ini merupakan respons konkret atas berbagai persoalan pembangunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini juga menyoroti sejumlah insiden konstruksi yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk pada fasilitas kesehatan dan pasar tradisional.
“Harapannya, regulasi ini bisa menjadi landasan untuk memperbaiki kualitas pembangunan di Jombang agar kejadian serupa tidak terulang,” urai wakil rakyat dari Dapil V Utara wilayah Jombang ini.
Dalam proses pembahasan, DPRD turut melibatkan pelaku usaha jasa konstruksi lokal guna menyerap aspirasi secara langsung.
“Keterlibatan ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memberikan keadilan bagi pelaku usaha di daerah,” pungkasnya. (Kr)
![]()











