Krisnanews.id – Jombang – Tim gabungan (Timgab) Intelijen Kejari Jombang bersama Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil operasi tangkap tangan (OTT) kepada seorang pemuda asal Surabaya yang menyaru sebagai jaksa. Ia diringkus usai menipu warga asal desa Pesanggrahan kecamatan Gudo, Jombang dengan modus bisa memasukkan keluarganya menjadi staf intelijen atau jaksa di.Kejari Surabaya. Tentu saja dengan kewajiban membayar sejumlah uang sebagai “pelicin”.
Dari data sementara yang berhasil dihimpun dari lokasi dan timgab, proses OTT dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Jombang bersama Resmob Polres Jombang itu berlangsung pada Minggu (04/05/2025) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di desa pesanggrahan kecamatan Gudo Jombang. Terduga jaksa palsu sudah kami amankan sementara di kantor Kejari Jombang,” papar Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.
Dalam OTT jaksa palsu tersebut, timgab ini terpantau turut mengamankan dua orang. Yakni terduga jaksa palsu pelaku penipuan atas nama Dicky Firman Rizard, warga Sukomanunggal, Surabaya dan seorang lagi yakni sopir yang mengantarnya.
Pantauan di kantor Kejari Jombang hingga Minggu (04/05/2025) dini hari, petugas terlihat menggelandang terduga pelaku dengan kondisi tangan terborgol.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari terduga pelaku penipuan ini, yakni beberapa lembar kertas yang merupakan dokumen SK palsu dan identitas pengenal palsu, serta jutaan uang tunai lembaran Rp 100.000,- yang diduga hasil kejahatan pelaku.
Dari informasi sementara, pelaku sudah melakukan aksi penipuan kepada dua warga asal desa Pesanggrahan Gudo Jombang dan satu warga asal kota Pasuruan dengan modus menawarkan kerabat atau keluarganya sebagai staf intelijen arau jaksa di Kejari Surabaya.
Namun, pelaku meminta imbalan uang hingga puluhan juta rupiah.
“Untuk prosesnya sekarang masih kami dalami lebih lanjut. Kami masih melakukan BAP. Pelaku sudah mengantongi uang hasil penipuan dari beberapa kali pertemuan dengan kedua korban warga Pesanggrahan Gudo sebanyak 32 juta lebih. Namun saat kami amankan, pelaku berhasil mendapatkan uang masing-masing 1,5 juta dan 5 juta rupiah untuk alasan jatah seragam kejaksaan,” ungkap Deady.
Sebagai upaya lanjutan, Deady menyebut, kasus OTT Jaksa palsu ini sedianya akan segera dilimpahkan proses penyelidikan lebih lanjut ke pihak Satreskrim Polres Jombang.
“Setelah kami periksa sementara ini, selanjutnya proses penyelidikan akan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Satreskrim Polres Jombang,” pungkasnya. (Kr)