Menu

Mode Gelap
Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63 Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik Dinas PUPR Jombang Gelar Rakor Strategis Matangkan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Terciduk di Salah Satu SPBU di Jombang, Dugaan Pengisian Solar Bersubsidi Ilegal Libatkan Armada Truk yang Dimodifikasi

badge-check

Krisnanews.idJombang – Praktik curang berupa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terungkap di Kabupaten Jombang. Hasil investigasi lapangan pada Rabu (5/11/2025) sore ditemukan sedikitnya empat unit truk yang dimodifikasi khusus untuk melakukan pengisian di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di salah satu wilayah Kabupaten Jombang.

Detailnya, dua truk bak terbuka berwarna kuning dengan nomor polisi AB 8760 DD terekam kamera amatir tengah mengisi solar dengan menggunakan drum penampung berkapasitas ribuan liter. Selama pengisian berlangsung, aktifitas tersebut tampak dilakukan secara normal tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak SPBU. Sementara itu nilai transaksi pengisian dilaporkan mencapai ratusan ribu rupiah per unit.

Namun tiba-tiba, aktifitas tersebut mendadak berhenti seketika tatakala proses pengambilan gambar dengan kamera amatir dilakukan. Truk-truk tersebut langsung “ngacir” meninggalkan lokasi, disusul satu unit truk berwarna biru bernomor polisi AG 8324 AA yang semula juga ikut menunggu giliran pengisian di area SPBU.

Modus dan Volume Pengambilan

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, empat armada tersebut diduga beroperasi secara terencana dan sistematis. Masing-masing truk memuat dua drum penampung, dan setiap armada melakukan dua kali pengisian dalam sehari.

“Jika dikalkulasikan, total solar subsidi yang diambil bisa mencapai sekitar 16 ton solar per hari,” ungkap sumber tersebut.

Kerugian Negara dan Keuntungan Ilegal

Secara kalkulatif, dengan perbandingan harga solar subsidi Rp16.800 per liter, maka jumlah 16 ton (18.608 liter) solar yang diambil bernilai sekitar Rp126,5 juta per hari.

Solar ilegal tersebut kemudian diduga dijual kembali (reseller) dengan harga solar industri Rp.21.350 per liter. Sehingga para pelaku bisa mengais keuntungan pendapatan kotor sekitar Rp.397 juta per hari. Artinya, keuntungan kotor yang diperoleh tersebut mencapai Rp.270 juta lebih per hari.

“Bisa dibayangkan, jika empat armada beroperasi setiap hari di sekitar 33 SPBU di Jombang, potensi keuntungan dan kerugian negara sangat besar,” urainya secara rinci.

Jaringan dan Lokasi Penyimpanan

Aksi curang pengambilan solar bersubsidi tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025 lalu, dan melibatkan dua kelompok jaringan. Salah satu titik penyimpanan disebut berada di wilayah kecamatan Kabuh atau Utara Kabupaten Jombang, yang dikendalikan oleh oknum berinisial Yu.

Selain itu, terdapat pula dugaan gudang penampungan di wilayah kecamatan Mojoagung yang dikoordinir oleh oknum berinisial Ud.

“Sebagian solar disalurkan langsung ke wilayah Surabaya dan Pasuruan,” tambah sumber tersebut.

Tanggapan dari Terduga Pelaku

Ketika dikonfirmasi, Yu membenarkan bahwa armada truk yang digunakan adalah miliknya. Ia tidak membantah dugaan keterlibatan tersebut. Namun enggan agar memberikan komentar lebih lanjut.

Di sisi lain, Yu mengaku sedang berada di Surabaya dan tidak bisa dihubungi via telepon karena alasan baterai ponsel miliknya Low Batt.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63

8 Mei 2026 - 07:44 WIB

Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci

7 Mei 2026 - 08:22 WIB

DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda

5 Mei 2026 - 18:14 WIB

Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum

4 Mei 2026 - 18:41 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik

1 Mei 2026 - 20:09 WIB

Trending di Berita