Menu

Mode Gelap
Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang RDP Komisi A DPRD Jombang Bahas CFD Mojoagung, Soroti Dampak Arus Lalu-Lintas dan Potensi UMKM

Sidang Paripurna DPRD Jombang Mengesahkan Raperda Menjadi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

badge-check

Krisnanews.idJombang – Kolaborasi DPRD dan Pemkab Jombang akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Perda. Raperda tersebut disahkan pada rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang Kamis pagi (17/04/2025).

Meski semua fraksi menyetujui pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda, namun sejumlah fraksi tetap memberikan sejumlah catatan.

Salah satunya fraksi PKB Jombang yang disampaikan oleh Kartiyono. Dalam konsideran, Fraksi PKB Jombang mengusulkan penambahan regulasi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Dengan argumen bahwa
perlu memasukkan UU kesehatan adalah untuk lebih memastikan bahwa sistem perlindungan perempuan dan anak harus terintegrasi dengan sistem
Kesehatan,” paparnya.

Selain itu, imbuh Kartiyono, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas juga perlu dimasukkan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, dalam periode tahun 2022 hingga 2024 di Kabupaten Jombang terjadi 8 kasus perempuan dengan disabilitas menjadi korban kekerasan seksual. Mayoritas korban tidak
mendapatkan akses keadilan secara hukum,” urai wakil rakyat dari Dapil V utara Brantas.

Sementara itu, Fraksi Golkar juga memberikan catatan yang disampaikan Rahmat Agung Saputra, perlu ada pengawalan dan pencegahan pada lingkup satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP. Karena peristiwa
bullying atau perundungan dimulai dari anak usia dini.

“Perlu ada pendidikan khusus tentang pengertian terjadinya kekerasan serta akibat yang
ditimbulkan,” kata Agung.

Tak jauh beda, Fraksi PDI Perjuangan Jombang melalui Dodit Eko Prasetyo menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan mencermati perlu adanya penambahan
aturan yang menjadi dasar pembentukan Raperda ini antara lain, UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, UU Nomor 23 Tentang Kesehatan.

“Serta Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terpadu bagi penegak hukum dan tenaga layanan pemerintah dan tenagalayanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat,” paparnya.

Sementara itu terpisah, Bupati Jombang Warsubi mengatakan bahwa pengesahan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan tersebut diharapkan angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun atau bahkan zero kasus.

Bupati Jombang menambahkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak. Butuh kerja sama semua antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan. Tujuannya untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan hak-haknya terpenuhi.

“Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat,” tandas Warsubi.

Orang nomor satu di Kabupaten Jombang ini menyampaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga, sebab menjadi benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.

“Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” jelas Warsubi panjang lebar.

Terpisah, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, setelah disahkannya draft perda ini, nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.

“Setelah dilakukan evaluasi nanti bisa segera atau selekasnya diundangkan,” pungkas Hadi Atmaji yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Jombang.(Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang

19 April 2026 - 11:03 WIB

Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN

18 April 2026 - 11:18 WIB

Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas

17 April 2026 - 13:54 WIB

Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

17 April 2026 - 13:49 WIB

Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang

16 April 2026 - 11:42 WIB

Trending di Berita