Krisnanews.id – Jombang – Kolaborasi DPRD dan Pemkab Jombang akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Perda. Raperda tersebut disahkan pada rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang Kamis pagi (17/04/2025).
Meski semua fraksi menyetujui pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda, namun sejumlah fraksi tetap memberikan sejumlah catatan.

Salah satunya fraksi PKB Jombang yang disampaikan oleh Kartiyono. Dalam konsideran, Fraksi PKB Jombang mengusulkan penambahan regulasi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Dengan argumen bahwa
perlu memasukkan UU kesehatan adalah untuk lebih memastikan bahwa sistem perlindungan perempuan dan anak harus terintegrasi dengan sistem
Kesehatan,” paparnya.
Selain itu, imbuh Kartiyono, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas juga perlu dimasukkan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, dalam periode tahun 2022 hingga 2024 di Kabupaten Jombang terjadi 8 kasus perempuan dengan disabilitas menjadi korban kekerasan seksual. Mayoritas korban tidak
mendapatkan akses keadilan secara hukum,” urai wakil rakyat dari Dapil V utara Brantas.
Sementara itu, Fraksi Golkar juga memberikan catatan yang disampaikan Rahmat Agung Saputra, perlu ada pengawalan dan pencegahan pada lingkup satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP. Karena peristiwa
bullying atau perundungan dimulai dari anak usia dini.
“Perlu ada pendidikan khusus tentang pengertian terjadinya kekerasan serta akibat yang
ditimbulkan,” kata Agung.
Tak jauh beda, Fraksi PDI Perjuangan Jombang melalui Dodit Eko Prasetyo menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan mencermati perlu adanya penambahan
aturan yang menjadi dasar pembentukan Raperda ini antara lain, UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, UU Nomor 23 Tentang Kesehatan.
“Serta Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terpadu bagi penegak hukum dan tenaga layanan pemerintah dan tenagalayanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat,” paparnya.
Sementara itu terpisah, Bupati Jombang Warsubi mengatakan bahwa pengesahan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan tersebut diharapkan angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun atau bahkan zero kasus.
Bupati Jombang menambahkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak. Butuh kerja sama semua antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan. Tujuannya untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan hak-haknya terpenuhi.
“Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat,” tandas Warsubi.
Orang nomor satu di Kabupaten Jombang ini menyampaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga, sebab menjadi benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.
“Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” jelas Warsubi panjang lebar.
Terpisah, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, setelah disahkannya draft perda ini, nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
“Setelah dilakukan evaluasi nanti bisa segera atau selekasnya diundangkan,” pungkas Hadi Atmaji yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Jombang.(Kr)