panen300 caribenet.com.br panen300 aranuma.com slot depo 10k

Menu

Mode Gelap
RSUD Jombang Sosialisasi Terkait Dislokasi Sendi dan Cedera Yang Perlu Diwaspadai Intimidasi Wartawati Peliput Sampah Berujung Damai, Oknum TOMAS Kompak Meminta Maaf Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji

Berita

RUU KUHAP harus memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.id – Malang – Carut marut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan RUU Kejaksaan, terus dibahas di kalangan akademisi. Terbaru Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) menggelar Seminar Nasional dan Diskusi Ilmiah bertajuk “Menata Ulang Sistem Penegakan Hukum: Tantangan dan Harapan” pada Selasa (18/02/25).

Dalam kegiatan seminar dan diskusi tersebut, praktisi dan pakar hukum serta analis kebijakan publik turut memberikan pandangan dan keahliannya. Mulai Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya selalu Dekan FIA UB, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana selaku guru besar ilmu hukum pidana, DR. Kurniawan Muhammad dari Radar Kediri, hingga DPD FERARI Jatim, Didik Prasetyo.

Prof I Nyoman Nurjaya, mengatakan RUU Kuhap tidak hanya menyangkut persoalan hukum, kaitan dengan kewenangan, kelembagaan, fungsi masing-masing lembaga, mekanisme, penegakan hukum, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“KUHAP tidak hanya mengatur soal kewenangan dan mekanisme penegakan hukum, tetapi juga harus menjamin perlindungan (HAM) baik itu untuk pelaku maupun korban, ini penting agar regulasi yang dibuat benar-benar adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak”, tutur Prof Nyoman.

Untuk itu, ia menyarankan sebaiknya setiap kebijakan maupun perubahan undang-undang, selalu melibatkan akademisi dan praktisi untuk memberikan saran masukan perbaikan. Sehingga regulasi yang disahkan lebih harmonis dan tentunya tidak ada tumpang tindih kekuasaan apalagi ada lembaga yang memiliki kewenangan lebih atau super body.

Sementara menurut Dekan FIA UB dan juga analis kebijakan publik Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya melihat RUU Kuhap maupun RUU Kejaksaan harus dilihat sebagai bagian dari public needs atau kebutuhan publik. Bukan perkara soal public interest atau kepentingan publik.

“Jadi, fokus kita jangan hanya kepada aktor-aktor penegak Hukum seperti jaksa, polisi, tapi sejauh mana para korban, tersangka dan aktor lainnya mendapat pelayanan hukum yang adil. Kalau selama ini seperti kita tahu kan aksesnya terbatas” ujarnya.

Oleh sebab itu, selain soal kewenangan, ada baiknya menurut Andy dalam pembahasan RUU KUHAP nanti juga berfokus pada penciptaan sistem yang harmonis dan saat ini merupakan momen penting bersama untuk menaranya. Bukan malah menjadikan mereka sebagai lembaga super body yang memiliki kewenangan lebih, tetapi lembaga yang terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang harmonis.

“Jadi aturan mainnya harus dikunci dulu, jangan sampai jika sudah disahkan, masing-masing lembaga tidak jalan sendiri-sendiri dan ujung-ujungnya kembali menjadi lembaga yang super body. Jadi sistem harmonis ini harus dibangun bareng, dengan penuh keterbukaan, akuntabilitas dan kolaborasi bersama” Tutupnya. (CA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Jombang Sosialisasi Terkait Dislokasi Sendi dan Cedera Yang Perlu Diwaspadai

23 Mei 2025 - 09:19 WIB

Intimidasi Wartawati Peliput Sampah Berujung Damai, Oknum TOMAS Kompak Meminta Maaf

22 Mei 2025 - 14:39 WIB

Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian

20 Mei 2025 - 14:55 WIB

Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu

19 Mei 2025 - 15:35 WIB

Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo

19 Mei 2025 - 15:21 WIB

Trending di Berita