Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kartini, RSUD Jombang Dorong Transformasi Kualitas Tenaga Medis Perempuan Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang

RUU KUHAP harus memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia

badge-check

Krisnanews.id – Malang – Carut marut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan RUU Kejaksaan, terus dibahas di kalangan akademisi. Terbaru Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) menggelar Seminar Nasional dan Diskusi Ilmiah bertajuk “Menata Ulang Sistem Penegakan Hukum: Tantangan dan Harapan” pada Selasa (18/02/25).

Dalam kegiatan seminar dan diskusi tersebut, praktisi dan pakar hukum serta analis kebijakan publik turut memberikan pandangan dan keahliannya. Mulai Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya selalu Dekan FIA UB, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana selaku guru besar ilmu hukum pidana, DR. Kurniawan Muhammad dari Radar Kediri, hingga DPD FERARI Jatim, Didik Prasetyo.

Prof I Nyoman Nurjaya, mengatakan RUU Kuhap tidak hanya menyangkut persoalan hukum, kaitan dengan kewenangan, kelembagaan, fungsi masing-masing lembaga, mekanisme, penegakan hukum, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“KUHAP tidak hanya mengatur soal kewenangan dan mekanisme penegakan hukum, tetapi juga harus menjamin perlindungan (HAM) baik itu untuk pelaku maupun korban, ini penting agar regulasi yang dibuat benar-benar adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak”, tutur Prof Nyoman.

Untuk itu, ia menyarankan sebaiknya setiap kebijakan maupun perubahan undang-undang, selalu melibatkan akademisi dan praktisi untuk memberikan saran masukan perbaikan. Sehingga regulasi yang disahkan lebih harmonis dan tentunya tidak ada tumpang tindih kekuasaan apalagi ada lembaga yang memiliki kewenangan lebih atau super body.

Sementara menurut Dekan FIA UB dan juga analis kebijakan publik Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya melihat RUU Kuhap maupun RUU Kejaksaan harus dilihat sebagai bagian dari public needs atau kebutuhan publik. Bukan perkara soal public interest atau kepentingan publik.

“Jadi, fokus kita jangan hanya kepada aktor-aktor penegak Hukum seperti jaksa, polisi, tapi sejauh mana para korban, tersangka dan aktor lainnya mendapat pelayanan hukum yang adil. Kalau selama ini seperti kita tahu kan aksesnya terbatas” ujarnya.

Oleh sebab itu, selain soal kewenangan, ada baiknya menurut Andy dalam pembahasan RUU KUHAP nanti juga berfokus pada penciptaan sistem yang harmonis dan saat ini merupakan momen penting bersama untuk menaranya. Bukan malah menjadikan mereka sebagai lembaga super body yang memiliki kewenangan lebih, tetapi lembaga yang terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang harmonis.

“Jadi aturan mainnya harus dikunci dulu, jangan sampai jika sudah disahkan, masing-masing lembaga tidak jalan sendiri-sendiri dan ujung-ujungnya kembali menjadi lembaga yang super body. Jadi sistem harmonis ini harus dibangun bareng, dengan penuh keterbukaan, akuntabilitas dan kolaborasi bersama” Tutupnya. (CA)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringati Hari Kartini, RSUD Jombang Dorong Transformasi Kualitas Tenaga Medis Perempuan

21 April 2026 - 18:21 WIB

Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang

19 April 2026 - 11:03 WIB

Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN

18 April 2026 - 11:18 WIB

Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas

17 April 2026 - 13:54 WIB

Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

17 April 2026 - 13:49 WIB

Trending di Berita