Krisnanews.id – Jombang – Kesabaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya sudah habis di penghujung tahun 2024 ini. Terutama terhadap penyedia layanan telekomunikasi (Provider) yang bandel tidak pernah mengurus ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas PUPR Jombang.
Karena lalai dan abai mengurus ijin PBG dan SLF, Pemkab Jombang dikomandoi langsung Pj Bupati Teguh Narutomo secara mendadak menggelar penertiban tower Base Transceiver Station (BTS). Salah satunya yang berada di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Selasa siang (24/12/2024).

Berdasarkan data dari Dinas PUPR Jombang, saat ini terdapat sebanyak 318 tower BTS di Kabupaten Jombang. Ironisnya 178 tower diantaranya belum berizin atau mengantongi ijin PBG. Sedangkan 140-an diataranya sudah mengantongi ijin PBG.
Sementara itu menindaklanjuti perintah Pj Bupati Teguh Narutomo, pihak Satpol PP Jombang melakukan penyegelan tower BTS sebagai tindak lanjut dari dari laporan masyarakat.
Tindakan tegas Pemkab Jombang tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Perlu diketahui, proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 lalu hingga akhir tahun 2024. Di sisi lain, Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah strategis secara bertahap. Yakni dengan dimulainya dari proses Focus Group Diacussion (FGD), penerbitan Surat Peringatan I (SP I), penerbitan Surat Peringatan II (SP II) dan penerbitan Surat Peringatan III (SP III). Tak hanya itu saja, pihak Dinas PUPR Jombang hingga menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024 lalu.
“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada tanggal 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower atau Menara Telekomunikasi di kantor Dinas PUPR pada 22 Februari 2024,” jelas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat didampingi Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono dan Kadis PUPR Jombang Bayu Pancoroadi.
Usai melakukan FGD, imbuh Teguh Narutomo, Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS tak berizin.
“Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap fan tidak ujug2. Yaitu Surat Peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024. Langkah terakhir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,“ tandas Teguh Narutomo.
Masih kata Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, pendirian BTS yang tidak berizin tersebut tentu saja sangat berdampak dalam mengurangi potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerugian yang diterima Pemkab Jombang dari sisi PAD diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Bayangkan kalau ada 180 tower saja yang tidak berijin resmi, kurang lebih pemasukan sebesar lebih kurang Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” tandasnya.
“Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS yang membandel segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah. Pemkab Jombang tidak akan segan melakukan penyegelan terhadap tower BTS yang masih nakal.” pungkasnya. (Kr)