panen300 caribenet.com.br panen300 aranuma.com slot depo 10k

Menu

Mode Gelap
Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji Transformasi Pendopo Jadi Ruang Inklusif Milik dan Untuk Rakyat Jombang Pemkab Jombang Dorong Kemajuan dan Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM Bupati Lepas Keberangkatan 178 Jamaah Haji Kloter 48 Asal Jombang

Berita

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Motor Menyaru Jadi Perempuan

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idMojokerto – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus 2 pelaku begal motor yang menyaru sebagai seorang perempuan. Kedua pelaku masing-masing inisial V-A (18) warga Desa Seduri dan MSF, warga Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari Mojokerto. Sedangkan satu pelaku begal inisial W alias kecap masih dalam pengejaran petugas.

Dalam aksinya, salah satu tersangka atas nama VA menyaru sebagai perempuan bernama imah. Ketika percakaoan melalui alikasi whatsapp, imah menghubungi korban bernama Bintang untuk meminta bertemu di lokaso tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di kecamatan Kutorejo Mojokerto.

“Saat korban datang ke lokasi janjian, ketiga pelaku begal langsung mengeroyok dan menganiaya korban. Ada yang mukul, nendang, bahkan dikepruk pakai paving, di bagian kepala korban” terang KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Kamis siang (06/02/2025).

Iptu Suparno menambahkan, setelah korban melapor ke Satreskrim Polres Mojikerto, tim Resmob langsung bergerak dan menangkap 2 pelaku begal.

“Saat lapor, korban mengaku dikeroyok para pelaku 3 orang. Ketiga pelaku menganiaya hingga korban menderita luka parah di bagia kepalanya. Akhirnya 2 pelaku berhasil kita amankan di rumah masing-masing,” terang Iptu Suparno di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Mojokerto.

Sementara itu dari tangan para pelaku begal, Polisi berhasil mengamankan motor yang digunakan para pelaku, sejumlah peralatan serta Handphone yang dipakai pelaku beraksi.

Screenshot

“Tinggal 1 orang pelaku masih buron inisial W. Identitas sudah kami kantongi. Kami masukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Iptu Suparno.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku begal tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu

19 Mei 2025 - 15:35 WIB

Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo

19 Mei 2025 - 15:21 WIB

KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji

18 Mei 2025 - 18:23 WIB

Transformasi Pendopo Jadi Ruang Inklusif Milik dan Untuk Rakyat Jombang

17 Mei 2025 - 15:52 WIB

Pemkab Jombang Dorong Kemajuan dan Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM

16 Mei 2025 - 11:16 WIB

Trending di Berita