Krisnanews.id – Jombang – Misteri identitas mayat Mr.X di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap semua identitas korban, bajkan terduga 6 orang pelaku pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra megungkapkan, mayat pria tanpa identitas tersebut bernama Muhammad Fa’iz (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Margono Suhendra menambahkan, pihak keluarga korban telah menghubungi jajaran Satreskrim Polres Jombang. Bahkan, lanjut Margono, keluarga korban menjelaskan seluruh ciri-ciri fisik korban. Mulai dari bentuk jempol tangan kiri, warna kukit, bentuk rambut, kuku panjang dan serta lubang di gigi korban.
“Jadi Alhamdulillah, keluarga korban menghubungi kami hari Selasa kemarin lusa. Termasuk disebutkan ciri-ciri fisik yang disampaikan itu mengarah kepada korban. Setelah wawancara khusus dengan keluarga korban untuk lebih memastikan, kemudian kami ajak ke kamar jenazah RSUD Jombang,” jelas Margono Kamis siang (30/01/2025).
Margono mengatakan, pihak keluarga korban juga menceritakan riwayat kejadian dan kebiasaan sehari-hari korban yang selalu pulang meski larut malam.
“Jadi pihak keluarga korban itu menceritakan bahwa korban pada dasarnya setiap hari pasti pulang. Tapi pulangnya selalu tengah malam,” urainya..
Margono menjelaskan, sebelum kejadian, keluarga korban menceritakan bahwa korban keluar rumah dengan mengendarai motor matic Yamaha N-Max.
“Pada hari Sabtu saat korban ini keluar rumah menggunakan motor N-Max itu sampai sekarang tidak perna balik ke rumahnya. Alias menghilang,” tandasnya..
Berawal dari pengakuan keluarga korban, kata Margono, sejumlah anggota Satreskrim Polres Jombang lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Satu per satu misteri idektitas dan motif pembunuhan Mr.X akhirnya terkuak, hingga Polisi berhasil mengamankan terduga 6 tersangka.
“Lalu kami rangkai satu per satu ya, dan ternyata ada kami berhasil mengamankan 6 tersangka. Jadi korban ini baru kenal dengan para pelaku. Selanjutnya diajak bermain atau singgah ke rumah kos di Trowulan Mojokerto,” paparnya.
Ditanya motif para pelaku mengahbisi nyawa korban, Margono menyampaikan bahwa para pelaku ingin menguasai barang milik korban.
“Motifnya ingin menguasai barang milik korban, untuk membayar kontrakan atau kos yang dijadikan tempat base camp para pelaku,” urai Margono.
Ke-6 tersangka tersebut, imbuh Margono, masing-masing berinisial AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.
“6 orang terduga pelaku sudah kami amankan, 4 orang di wilayah Kabupaten Jombang, 2 sempat buron dan melarikan diri ke temanggung dan kemarin sudah berhasil kami tangkap semalam. Ke-6 pelaku jenis kelamin laki-laki semua,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ke-6 tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
“Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Pelaku yang melakukan pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Untuk Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Margono.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga desa Marmoyo Kecamatan Kabuh Jombang dihebohkan dengan adanya temuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas yang tergeletak di dalam hutan dengan penuh luka. Mayat Mr.X tersebut sedang mengenakan jaket berwarna hitam (hoodie-red) dan celana pendek jeans.
Mayat Mr.X tersebut ditemukan seorang warga desa Marmoyo sekira pukul 10.30 WIB di dalam lokasi hutan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari jalan raya desa, tepatnya di Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.(Kr)