Menu

Mode Gelap
Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63 Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik Dinas PUPR Jombang Gelar Rakor Strategis Matangkan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Petani Tembakau Terima Santunan Jaminan Sosial Kematian Dari Dana DBHCHT

badge-check

Krisnanews.idLamongan – Kurang lebih 26.000 petani tembakau di wilayah selatan Lamongan telah menerima jaminan keselamatan kerja, serta jaminan kematuan. Jaminan tersebut masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari dana DBHCHT.

Jumlah 26.000 itu tuntas dalam setahun, dan mulai dibayarkan Juli hingga Desember mendatang. Rinciannya yang sudah terbayar saat ini adalah bulan Juli, Agustus, Dan September dalam proses pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja M.Zamroni menyebut, jika yang sudah terbayar saat ini di bulan Juli hingga Agustus 2025, sedangkan jumlahnya di Bulan Juli. Meliputi 26.173 orang tersebar di Kecamatan Sukorame, Bluluk, Modo, Ngimbang, Sambeng, Mantup, Kedungpring, dan Sugio, dengan besaran nominal Rp.439.706.400. Dan di Agustus. Terdapat 26.172 orang, dengan nominal. Rp.439.689.600. Untuk bulan September dalam proses pengajuan.

“Ya, 26.000 Itu dituntaskan dalam setahun, ini kita sudah jalan, saya sudah bayar mulai bulan Juli denga total kepesertaan selama 6 bulan, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember. Sekali bayar Itu kurang lebih ada 425 orang”, terang Zamroni.

Ada dua fungsi jaminan yang diikutsertakan, yakni jaminan kematian serta jaminan kecelakaan kerja, dan itu sudah mempunyai manfaat.

“Kemarin ada yang meninggal, meskipun terhitung peserta baru, namun jaminan kematian yang diterimakan langsung penuh”, Ujarnya.

Kepesertaan BPJS Jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian ini akan ditanggung selama 6 bulan., Nantinya awal Januari 2026 mereka akan melakukan pembayaran secara mandiri. Apalagi iurannya tidak mahal, dengan kisaran Rp16.000 sampai dengan Rp20.000.

Pemberian jaminan kematian tersebut sebagai upaya untuk meringankan beban petani tembakau dan juga keluarga yang ditinggalkan.

“Barangkali ya kan ada yang ditinggal keluarganya meninggal, dan uang jaminan kematian ini bisa dipakai usaha maupun meneruskan bertani tembakau”. Ujar Zamroni.

Lebih lanjut Zamroni mengungkapkan, jika jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian tersebut akan bergulir secara bergantian, jika saat ini ada beberapa kecamatan di selatan Lamongan akan disalurkan pada petani tembakau di Kecamatan lainnya.(Harsak)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63

8 Mei 2026 - 07:44 WIB

Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci

7 Mei 2026 - 08:22 WIB

DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda

5 Mei 2026 - 18:14 WIB

Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum

4 Mei 2026 - 18:41 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik

1 Mei 2026 - 20:09 WIB

Trending di Berita