Menu

Mode Gelap
Dokumen Perencanaan Proyek Strategis Daerah PJU Kabuh–Tapen Senilai 1,7 Miliar, Belum Kelar Jelang Ramadan, Bupati Warsubi dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras Pengurus Dekranasda Jombang 2025–2030 Resmi Dilantik Jelang Ramadan, Bapanas dan Pemkab Jombang Sidak Ketersediaan Bahan Pokok Sambut Ramadhan 1447 H, Pemkab Jombang Gelar Tradisi Grebeg Apem 2026 Peringati Hari Gerakan Satu Juta Pohon dan HPN, PT CJI, DLH dan PWI Gelar Aksi Tanam Pohon

Petani Tembakau Terima Santunan Jaminan Sosial Kematian Dari Dana DBHCHT

badge-check

Krisnanews.idLamongan – Kurang lebih 26.000 petani tembakau di wilayah selatan Lamongan telah menerima jaminan keselamatan kerja, serta jaminan kematuan. Jaminan tersebut masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari dana DBHCHT.

Jumlah 26.000 itu tuntas dalam setahun, dan mulai dibayarkan Juli hingga Desember mendatang. Rinciannya yang sudah terbayar saat ini adalah bulan Juli, Agustus, Dan September dalam proses pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja M.Zamroni menyebut, jika yang sudah terbayar saat ini di bulan Juli hingga Agustus 2025, sedangkan jumlahnya di Bulan Juli. Meliputi 26.173 orang tersebar di Kecamatan Sukorame, Bluluk, Modo, Ngimbang, Sambeng, Mantup, Kedungpring, dan Sugio, dengan besaran nominal Rp.439.706.400. Dan di Agustus. Terdapat 26.172 orang, dengan nominal. Rp.439.689.600. Untuk bulan September dalam proses pengajuan.

“Ya, 26.000 Itu dituntaskan dalam setahun, ini kita sudah jalan, saya sudah bayar mulai bulan Juli denga total kepesertaan selama 6 bulan, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember. Sekali bayar Itu kurang lebih ada 425 orang”, terang Zamroni.

Ada dua fungsi jaminan yang diikutsertakan, yakni jaminan kematian serta jaminan kecelakaan kerja, dan itu sudah mempunyai manfaat.

“Kemarin ada yang meninggal, meskipun terhitung peserta baru, namun jaminan kematian yang diterimakan langsung penuh”, Ujarnya.

Kepesertaan BPJS Jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian ini akan ditanggung selama 6 bulan., Nantinya awal Januari 2026 mereka akan melakukan pembayaran secara mandiri. Apalagi iurannya tidak mahal, dengan kisaran Rp16.000 sampai dengan Rp20.000.

Pemberian jaminan kematian tersebut sebagai upaya untuk meringankan beban petani tembakau dan juga keluarga yang ditinggalkan.

“Barangkali ya kan ada yang ditinggal keluarganya meninggal, dan uang jaminan kematian ini bisa dipakai usaha maupun meneruskan bertani tembakau”. Ujar Zamroni.

Lebih lanjut Zamroni mengungkapkan, jika jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian tersebut akan bergulir secara bergantian, jika saat ini ada beberapa kecamatan di selatan Lamongan akan disalurkan pada petani tembakau di Kecamatan lainnya.(Harsak)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dokumen Perencanaan Proyek Strategis Daerah PJU Kabuh–Tapen Senilai 1,7 Miliar, Belum Kelar

19 Februari 2026 - 03:38 WIB

Jelang Ramadan, Bupati Warsubi dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

18 Februari 2026 - 17:32 WIB

Pengurus Dekranasda Jombang 2025–2030 Resmi Dilantik

14 Februari 2026 - 15:25 WIB

Jelang Ramadan, Bapanas dan Pemkab Jombang Sidak Ketersediaan Bahan Pokok

13 Februari 2026 - 20:26 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemkab Jombang Gelar Tradisi Grebeg Apem 2026

12 Februari 2026 - 16:34 WIB

Trending di Berita