Menu

Mode Gelap
Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng” Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal Tekan Kenakalan Remaja di Jombang, DPPKB PPPA Siapkan Duta GenRe Jadi Panutan DPRD Jombang Komitmen Berantas Miras OPD Tak Becus Wajib Dievaluasi

Petani Tembakau Terima Santunan Jaminan Sosial Kematian Dari Dana DBHCHT

badge-check

Krisnanews.idLamongan – Kurang lebih 26.000 petani tembakau di wilayah selatan Lamongan telah menerima jaminan keselamatan kerja, serta jaminan kematuan. Jaminan tersebut masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari dana DBHCHT.

Jumlah 26.000 itu tuntas dalam setahun, dan mulai dibayarkan Juli hingga Desember mendatang. Rinciannya yang sudah terbayar saat ini adalah bulan Juli, Agustus, Dan September dalam proses pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja M.Zamroni menyebut, jika yang sudah terbayar saat ini di bulan Juli hingga Agustus 2025, sedangkan jumlahnya di Bulan Juli. Meliputi 26.173 orang tersebar di Kecamatan Sukorame, Bluluk, Modo, Ngimbang, Sambeng, Mantup, Kedungpring, dan Sugio, dengan besaran nominal Rp.439.706.400. Dan di Agustus. Terdapat 26.172 orang, dengan nominal. Rp.439.689.600. Untuk bulan September dalam proses pengajuan.

“Ya, 26.000 Itu dituntaskan dalam setahun, ini kita sudah jalan, saya sudah bayar mulai bulan Juli denga total kepesertaan selama 6 bulan, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember. Sekali bayar Itu kurang lebih ada 425 orang”, terang Zamroni.

Ada dua fungsi jaminan yang diikutsertakan, yakni jaminan kematian serta jaminan kecelakaan kerja, dan itu sudah mempunyai manfaat.

“Kemarin ada yang meninggal, meskipun terhitung peserta baru, namun jaminan kematian yang diterimakan langsung penuh”, Ujarnya.

Kepesertaan BPJS Jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian ini akan ditanggung selama 6 bulan., Nantinya awal Januari 2026 mereka akan melakukan pembayaran secara mandiri. Apalagi iurannya tidak mahal, dengan kisaran Rp16.000 sampai dengan Rp20.000.

Pemberian jaminan kematian tersebut sebagai upaya untuk meringankan beban petani tembakau dan juga keluarga yang ditinggalkan.

“Barangkali ya kan ada yang ditinggal keluarganya meninggal, dan uang jaminan kematian ini bisa dipakai usaha maupun meneruskan bertani tembakau”. Ujar Zamroni.

Lebih lanjut Zamroni mengungkapkan, jika jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian tersebut akan bergulir secara bergantian, jika saat ini ada beberapa kecamatan di selatan Lamongan akan disalurkan pada petani tembakau di Kecamatan lainnya.(Harsak)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang

27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 19:15 WIB

Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama

23 Juli 2026 - 21:48 WIB

Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal

23 Juli 2026 - 11:35 WIB

Tekan Kenakalan Remaja di Jombang, DPPKB PPPA Siapkan Duta GenRe Jadi Panutan

23 Juli 2026 - 10:56 WIB

Trending di Berita