Menu

Mode Gelap
DPRD Jombang Komitmen Berantas Miras OPD Tak Becus Wajib Dievaluasi Mantab..Dinas Perhubungan Jombang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berpredikat “Berkualitas” Sambut Murid Baru, SMPN 1 Plandaan Jombang Gelar MPLS Ramah untuk Bentuk Karakter ‘Anak Indonesia Hebat’ Kisah Inspiratif Bu Sulasih, Sosok Ibu Tangguh Pemenang Hadiah Utama Simarmas Hoki Bank Jombang SMPN 1 Kabuh Jombang Gelar MPLS Ramah 2026: Sambut Murid Baru dengan Edukasi Positif Luruskan Opini Liar, Pemkab Jombang Pastikan Insentif Pajak Bapenda Punya Landasan Hukum Kuat

Petani Tembakau Terima Santunan Jaminan Sosial Kematian Dari Dana DBHCHT

badge-check

Krisnanews.idLamongan – Kurang lebih 26.000 petani tembakau di wilayah selatan Lamongan telah menerima jaminan keselamatan kerja, serta jaminan kematuan. Jaminan tersebut masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari dana DBHCHT.

Jumlah 26.000 itu tuntas dalam setahun, dan mulai dibayarkan Juli hingga Desember mendatang. Rinciannya yang sudah terbayar saat ini adalah bulan Juli, Agustus, Dan September dalam proses pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja M.Zamroni menyebut, jika yang sudah terbayar saat ini di bulan Juli hingga Agustus 2025, sedangkan jumlahnya di Bulan Juli. Meliputi 26.173 orang tersebar di Kecamatan Sukorame, Bluluk, Modo, Ngimbang, Sambeng, Mantup, Kedungpring, dan Sugio, dengan besaran nominal Rp.439.706.400. Dan di Agustus. Terdapat 26.172 orang, dengan nominal. Rp.439.689.600. Untuk bulan September dalam proses pengajuan.

“Ya, 26.000 Itu dituntaskan dalam setahun, ini kita sudah jalan, saya sudah bayar mulai bulan Juli denga total kepesertaan selama 6 bulan, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember. Sekali bayar Itu kurang lebih ada 425 orang”, terang Zamroni.

Ada dua fungsi jaminan yang diikutsertakan, yakni jaminan kematian serta jaminan kecelakaan kerja, dan itu sudah mempunyai manfaat.

“Kemarin ada yang meninggal, meskipun terhitung peserta baru, namun jaminan kematian yang diterimakan langsung penuh”, Ujarnya.

Kepesertaan BPJS Jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian ini akan ditanggung selama 6 bulan., Nantinya awal Januari 2026 mereka akan melakukan pembayaran secara mandiri. Apalagi iurannya tidak mahal, dengan kisaran Rp16.000 sampai dengan Rp20.000.

Pemberian jaminan kematian tersebut sebagai upaya untuk meringankan beban petani tembakau dan juga keluarga yang ditinggalkan.

“Barangkali ya kan ada yang ditinggal keluarganya meninggal, dan uang jaminan kematian ini bisa dipakai usaha maupun meneruskan bertani tembakau”. Ujar Zamroni.

Lebih lanjut Zamroni mengungkapkan, jika jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian tersebut akan bergulir secara bergantian, jika saat ini ada beberapa kecamatan di selatan Lamongan akan disalurkan pada petani tembakau di Kecamatan lainnya.(Harsak)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Komitmen Berantas Miras OPD Tak Becus Wajib Dievaluasi

21 Juli 2026 - 07:55 WIB

Mantab..Dinas Perhubungan Jombang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berpredikat “Berkualitas”

17 Juli 2026 - 12:41 WIB

Sambut Murid Baru, SMPN 1 Plandaan Jombang Gelar MPLS Ramah untuk Bentuk Karakter ‘Anak Indonesia Hebat’

17 Juli 2026 - 08:40 WIB

Kisah Inspiratif Bu Sulasih, Sosok Ibu Tangguh Pemenang Hadiah Utama Simarmas Hoki Bank Jombang

16 Juli 2026 - 12:06 WIB

SMPN 1 Kabuh Jombang Gelar MPLS Ramah 2026: Sambut Murid Baru dengan Edukasi Positif

15 Juli 2026 - 22:16 WIB

Trending di Berita