Krisnanews.id – Jombang – Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terus dikebut oleh DPRD Jombang bersama Pemkab setempat, pada Senin pagi (18/5/2026). Agenda rapat paripurna tersebut diisi dengan penyampaian pandangan umum (PU) dari fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap raperda tersebut.
Fraksi-fraksi DPRD Jombang memberikan sejumlah catatan, mulai dari peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi, praktik subkontrak proyek, hingga perlindungan terhadap penyedia jasa konstruksi lokal yang mengalami persoalan pembiayaan.
Pandangan fraksi pertama dilakukan Fraksi Demokrat melalui Heri Purwanto. Ia menilai pemerintah daerah harus memberi perhatian serius terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi. Masih menurut Heri, tenaga kerja konstruksi lokal perlu ada dorongan agar memiliki kompetensi dan daya saing yang memadai.
“Fraksi Demokrat mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui pendidikan, pelatihan, dan fasilitasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi,” ungkapnya.

Heri menambahkan, peningkatan kualitas SDM konstruksi sangat penting dilakukan, agar para pelaku jasa konstruksi daerah mampu bersaing di tengah ketatnya persaingan proyek fisik. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan pemkab Jombang dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja bersama pelaku jasa konstruksi.
Sementara itu, sorotan kritis dilontarkan Fraksi PKB. Juru bicara Fraksi PKB M Subur menyoroti masih maraknya praktik subkontrak berlebihan dalam kegiatan proyek konstruksi. Bahkan, imbuhnya, praktik tersebut kerap mencapai 100 persen pekerjaan.
Tentu saja, kata M Subur, kondisi tersebut sangat rawan dan berpotensi memicu rendahnya mutu pekerjaan fisik. Sehingga menyebabkan kegagalan konstruksi. Padahal, praktik subkontrak total merupakan larangan keras dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Praktik seperti ini terindikasi kuat masih sering terjadi dan terkesan menjadi hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah, penyedia jasa maupun konsultan pengawas,” ujarnya.
Di sisi lain, FPKB juga menilai dalam raperda tersebut belum terdapat pengaturan yang jelas dan detail terkait bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, FPKB meminta agar ada penambahan klausul pasal yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban secara lebih jelas, terukur dan sistematis.
Tak jauh beda, Fraksi Golkar melalui Andik Purnawan menyoroti pembinaan jasa konstruksi dalam Bab VI Pasal 53 Ayat 1. Menurut wakil rakyat dari Dapil VI tersebut, pelatihan tenaga terampil konstruksi yang dilakukan melalui kerja sama dengan pendidikan vokasi, lembaga pelatihan, asosiasi jasa konstruksi hingga badan usaha, harus diperjelas implementasinya.
Politisi asal Tembelang tersebut juga mempertanyakan upaya solutif atas persoalan yang dihadapi para pelaku jasa konstruksi. Sebab hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan jasa konstruksi.
“Banyak problem yang dialami jasa konstruksi, khususnya yang sudah memiliki surat perjanjian kerja tetapi belum bisa melaksanakan pekerjaan karena keterbatasan keuangan. Ini perlu penjelasan,” pungkasnya.(Kr)
![]()











