krisnanews.id – Jombang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang serius untuk membantu, menyelesaikan dan menuntaskan seluruh permasalahan kawasan kumuh untuk dijadikan salah satu program prioritas utama.
Hal tersebut sudah terlihat dengan diawali adanya rapat sinkronisasi yang dilaksanakan di Malang pada tanggal 21-22 Oktober 2024 lalu, melalui peluncuran aplikasi “ SIKAWANKU “ atau singkatan dari Sistem Informasi Kawasan Kumuh.

Menurut Ahmad Rofiq As’ari, ST., Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas Perkim Jombang, aplikasi tersebut merupakan langkah awal penetapan luasan kumuh yang harus diselesaikan oleh Pemkab Jombang. Rincian datanya, untuk luasan kumuh di wilayah Kabupaten Jombang tercatat secara update (terkini) pada aplikasi “SIKAWANKU“ seluas 618,16 Ha. Kongkritnya, pada ketentuan luasan di bawah 10 Ha di suatu wilayah akan ditangani oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk luasan antara 10 hingga 15 Ha, akan ditangani oleh Pemerintah Propinsi. Sementara untuk luasan di atas angka 15 Ha, akan ditangani oleh Kementrian PUPR.
“Ada pun hal yang patut digaris-bawahi untuk pelaksanaan di Kabupaten Jombang, pada poin percepatan penanganan dapat segera terwujud melalui partisipasi. Salah satu contoh kolaborasi yang ada saat ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mojotrisno Kecamatan Mojoagung. Yakni dengan membangun jalan paving melalui Dana Desa (DD) dan dilanjutkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang,” terang Kabid PKP yang akrab dipanggil Rofiq di ruang kerjanya, Rabu Siang (11/12/2024).
Faktualnya, lanjut Rofiq, pelaksanaan program tersebut terlihat dengan terselesaikannya secara tuntas pembangunan ruas jalan lingkungan di kawasan sentra pengrajin kuningan.
Masih kata Rofiq, Pemprov Jatim mslalui Dinas Perkim Jombang, saat ini fokus untuk menangani permukiman kumuh sebagai program prioritas. Penanganan permukiman kumuh dilakukan dengan berbagai upaya, seperti:
Koordinasi terencana, terpadu, dan terarah alokasi dana APBN/APBD Provinsi maupun APBD Kab/Kota. Sedangkan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi, Pemprov Jatim juga mendorong terwujudnya kawasan permukiman tanpa kumuh melalui berbagai kegiatan. Seperti Rakor Dinas PRKP dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Program SIKAWANKU,” urainya.
Rofiq menambahkan, penanganan permukiman kumuh memang perlu dilakukan. Alasannya, karena keberadaan permukiman kumuh dapat memberikan beban pada kota atau daerah maupun masyarakat yang terdampak.
Sebagai salah satu kebutuhan dasarbhidup, persoalan permukiman kumuh, imbuh Rofiq, dapat menyebabkan kemunduran kualitas lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, jelas Rofiq, beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan kawasan permukiman kumuh harus terpenuhi.
“Diantaranya, kesesuaian peruntukan lokasi dengan rencana tata ruang
Status (kepemilikan) tanah. Kemudian, letak/kedudukan lokasi, tingkat kepadatan penduduk, tingkat kepadatan bangunan, kondisi fisik, sosial, ekonomi, dan budaya,” pungkas Kabid berbadan subur ini ramah. (Kr)