Krisnanews.id – Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali mengambil tindakan tegas dengan menertibkan kabel fiber optik (FO) yang semrawut. Penertiban tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat karena seringnya terjadi insiden kecelakaan lalu-lintas yang disebabkan oleh kabel-kabel yang menjuntai dan tidak terpasang dengan benar.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Purwanto, yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang pada Jumat (19/09/2025). Tim penertiban kabel FO merupakan gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum tersebut menyasar area-area vital di pinggir jalan-jalan utama kawasan kota.

Salah satu fokusnya adalah perempatan Jalan Juanda dan area sekitar RSUD Jombang, dimana kabel dan tiang FO menghalangi rambu lalu-lintas dan mengganggu pandangan pengguna jalan. Petugas menemukan 5 tiang kabel fiber dipasang berdekatan, sehingga menimbulkan potensi berbahaya.
Sebelumnya, pada Rabu (17/09/2025), Satpol PP Jombang juga telah melakukan penertiban serupa di berbagai titik. Operasi yang diberi nama “Operasi Empati” ini merupakan respons cepat Pemkab terhadap insiden kecelakaan dan keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial maupun laporan langsung. Masyarakat mengeluhkan kabel-kabel liar yang melintang di atap rumah dan pemasangan tiang yang tidak memadai, sehingga membahayakan pengguna jalan.
Menurut Purwanto, penertiban akan terus dilakukan secara masif, tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga menyasar hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Tujuannya adalah memastikan semua pemasangan kabel dan tiang FO mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku.

Ia juga mengimbau para penyedia layanan (provider) untuk bertanggung jawab dalam menata infrastruktur mereka.
Sebagai langkah tegas, kabel-kabel yang ditertibkan langsung dipotong dan diamankan di Kantor Satpol PP Jombang. Provider yang merasa memiliki kabel tersebut dapat mengambilnya kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong vendor untuk mematuhi regulasi demi keamanan dan ketertiban bersama.
“Atas dasar masukan masyarakat, juga masukan yang ada di media sosial, penertiban ini akan terus kami lakukan,” ujar Purwanto.

Purwanto juga menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Kr)











