Menu

Mode Gelap
Gus Wabup Salmanudin Resmikan Pasar Buah Ploso Jombang Jalan Kabupaten Jombang Makin Mulus, Dinas PUPR Berhasil Tingkatkan Kemantapan Jalan Melalui 133 Paket Pekerjaan DKPP Jombang Dorong Wirausaha Baru Perikanan Darat Lewat Kunjungan ke Pembudidaya Lele Temuwulan Dinsos Jombang Sebut Tahap Akhir Pelepasan Hak Atas Tanah Tuntas, Lahan Sekolah Rakyat Akan Segera Dilunasi Dipimpin Amarta Faza Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Cabor Floorball Resmi Jadi Cabor ke-69 Dan Optimis Sumbang Medali Pada Porprov Jatim 2027 SMPN 3 Wonosalam Jombang Ukir Sejarah, dari Sekolah Alternatif Menjadi Sekolah Tujuan Utama

Nasional

Pemkab Jombang Resmi Terbitkan Ketentuan Teknis Penggunaan Sound Horeg

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

*Pemkab Jombang Resmi Terbitkan Ketentuan Teknis Penggunaan Sound Horeg*

JOMBANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang secara resmi akhirnya menerbitkan ketentuan teknis mengenai penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal sebagai sound horeg.

Aturan tersebut tertuang dalam keputusan bersama hasil rapat koordinasi yang melibatkan Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, dan paguyuban sound system, menyikapi maraknya penggunaan sound horeg yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat.
Keputusan ini memperhatikan berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu juga mempertimbangkan fatwa MUI Jawa Timur Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg juga menjadi landasan utama kebijakan tersebut.

Dalam keputusan yang ditandatangani pada akhir Juli 2025, Pemkab Jombang menyatakan 2 (dua) poin penting. Yaitu yang pertama adalah, penggunaan Sound System berkapasitas besar diperbolehkan.

Kemudian poin kedua, pengaturan penggunaan sound system harus memenuhi ketentuan teknis yang ketat, antara lain:
– Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kades/lurah secara berjenjang.
– Kegiatan hanya boleh digelar di ruang terbuka, jauh dari permukiman padat.
– Untuk hiburan keliling, batas suara maksimal 85 dB/10 menit dan harus mendapat persetujuan warga setempat.
– Hiburan keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
– Dimensi maksimal sound system adalah 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi).
– Dilarang dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.
– Dilarang menyentuh isu SARA.
– Dilarang menampilkan konten pornografi atau melanggar norma kesusilaan.
– Tidak boleh disertai mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian.
– Tidak boleh dibunyikan saat waktu ibadah keagamaan.
– Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan.
– Volume di ruang terbuka maksimal rata-rata 100 dB/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit.
– Hiburan menetap hanya sampai pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional).
– Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
– Aparat berhak menghentikan kegiatan jika melanggar aturan yang telah disepakati.

Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa pihak penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari kepolisian dengan rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat.
Selain itu, rekomendasi yang diberikan secara berjenjang, harus juga mempertimbangkan jumlah pengunjung, waktu pelaksanaan, serta dampak lingkungan. Karena itu, setiap kegiatan harus diawali dengan rapat koordinasi sesuai tingkatannya.

Surat keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Jombang, H Warsubi, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Komandan Distrik Militer 0814, Dicki Prasojo.
Aturan tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban umum tanpa mematikan kreatifitas dan ruang ekspresi masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum tersebut, penyelenggara acara dan masyarakat dapat lebih tertib serta saling menghormati hak dan kenyamanan bersama. (Kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gus Wabup Salmanudin Resmikan Pasar Buah Ploso Jombang

7 Januari 2026 - 17:13 WIB

Jalan Kabupaten Jombang Makin Mulus, Dinas PUPR Berhasil Tingkatkan Kemantapan Jalan Melalui 133 Paket Pekerjaan

30 Desember 2025 - 12:42 WIB

Dinsos Jombang Sebut Tahap Akhir Pelepasan Hak Atas Tanah Tuntas, Lahan Sekolah Rakyat Akan Segera Dilunasi

23 Desember 2025 - 22:42 WIB

Dipimpin Amarta Faza Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Cabor Floorball Resmi Jadi Cabor ke-69 Dan Optimis Sumbang Medali Pada Porprov Jatim 2027

18 Desember 2025 - 09:34 WIB

SMPN 3 Wonosalam Jombang Ukir Sejarah, dari Sekolah Alternatif Menjadi Sekolah Tujuan Utama

15 Desember 2025 - 17:10 WIB