Menu

Mode Gelap
Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63 Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik Dinas PUPR Jombang Gelar Rakor Strategis Matangkan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Pemkab Jombang Resmi Terbitkan Ketentuan Teknis Penggunaan Sound Horeg

badge-check

*Pemkab Jombang Resmi Terbitkan Ketentuan Teknis Penggunaan Sound Horeg*

JOMBANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang secara resmi akhirnya menerbitkan ketentuan teknis mengenai penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal sebagai sound horeg.

Aturan tersebut tertuang dalam keputusan bersama hasil rapat koordinasi yang melibatkan Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, dan paguyuban sound system, menyikapi maraknya penggunaan sound horeg yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat.
Keputusan ini memperhatikan berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu juga mempertimbangkan fatwa MUI Jawa Timur Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg juga menjadi landasan utama kebijakan tersebut.

Dalam keputusan yang ditandatangani pada akhir Juli 2025, Pemkab Jombang menyatakan 2 (dua) poin penting. Yaitu yang pertama adalah, penggunaan Sound System berkapasitas besar diperbolehkan.

Kemudian poin kedua, pengaturan penggunaan sound system harus memenuhi ketentuan teknis yang ketat, antara lain:
– Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kades/lurah secara berjenjang.
– Kegiatan hanya boleh digelar di ruang terbuka, jauh dari permukiman padat.
– Untuk hiburan keliling, batas suara maksimal 85 dB/10 menit dan harus mendapat persetujuan warga setempat.
– Hiburan keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
– Dimensi maksimal sound system adalah 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi).
– Dilarang dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.
– Dilarang menyentuh isu SARA.
– Dilarang menampilkan konten pornografi atau melanggar norma kesusilaan.
– Tidak boleh disertai mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian.
– Tidak boleh dibunyikan saat waktu ibadah keagamaan.
– Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan.
– Volume di ruang terbuka maksimal rata-rata 100 dB/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit.
– Hiburan menetap hanya sampai pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional).
– Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
– Aparat berhak menghentikan kegiatan jika melanggar aturan yang telah disepakati.

Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa pihak penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari kepolisian dengan rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat.
Selain itu, rekomendasi yang diberikan secara berjenjang, harus juga mempertimbangkan jumlah pengunjung, waktu pelaksanaan, serta dampak lingkungan. Karena itu, setiap kegiatan harus diawali dengan rapat koordinasi sesuai tingkatannya.

Surat keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Jombang, H Warsubi, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Komandan Distrik Militer 0814, Dicki Prasojo.
Aturan tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban umum tanpa mematikan kreatifitas dan ruang ekspresi masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum tersebut, penyelenggara acara dan masyarakat dapat lebih tertib serta saling menghormati hak dan kenyamanan bersama. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63

8 Mei 2026 - 07:44 WIB

Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci

7 Mei 2026 - 08:22 WIB

DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda

5 Mei 2026 - 18:14 WIB

Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum

4 Mei 2026 - 18:41 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik

1 Mei 2026 - 20:09 WIB

Trending di Berita