Krisnanews.id – Jombang – Ribuan wajah haru tak lagi memikirkan dinginnya guyuran air hujan yang turun dengan deras pada Selasa siang (28/10/2025) di Lapangan Pemkab Jombang. Slot Gacor Sedikitnya 4.101 pegawai non-ASN akhirnya mengakhiri penantian panjang mereka, karena resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Momen penyerahan SK tersebut terasa istimewa dan mengharukan.
Bupati Jombang, Warsubi didampingi Wakil Bupati Gus Salmanudin Yazid dan para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, memilih turun langsung ke lapangan karena hujan tak kunjung reda selama beberapa jam. Sembari berhujan-hujan, Bupati dan Wakil Bupati Jombang berbagi semangat bersama para pegawai yang kini resmi berstatus PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Jombang Anwar menjelaskan, bahwa pelaksanaan penyerahan SK tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Selain itu, kegiatan tersebut juga merujuk pada Keputusan Bupati Jombang Nomor 800.1.2.5/660/415.01/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

”Tujuan penyerahan SK ini untuk melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan terkait pengadaan ASN. Kedua, sebagai pembinaan bagi pegawai agar berkomitmen dan bertanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut memiliki loyalitas, integritas, serta dedikasi tinggi dalam pembangunan daerah,’’ ujar mantan Kepala Bakesbangpol Jombang ini.
Anwar menambahkan, prioritas pengangkatan seharusnya hanya menyasar 1.907 pegawai non-ASN yang masuk database BKN. Namun, demi keadilan dan apresiasi atas dedikasi bertahun-tahun para “pejuang pengabdian”, Pemkab Jombang mengambil keputusan mulia dan sarat kemanusiaan yakni mengangkat seluruh 4.101 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Jombang untuk memberikan kepastian karir.
Total 4.101 SK ini tersebar di tiga formasi utama, yaitu 497 orang Tenaga Guru, 441 orang Tenaga Kesehatan, dan 3.163 orang Tenaga Teknis lainnya,” ujar Anwar merinci data.

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Bupati juga menegaskan untuk status ASN bukanlah sekadar urusan jabatan, melainkan sebuah panggilan hati yang tulus untuk mengabdi.
“Selamat kepada Bapak Ibu sekalian. Menjadi Aparatur Sipil Negara adalah sebuah kehormatan, namun perlu diingat, ini bukan kebanggaan akan jabatan, melainkan panggilan hati untuk setia mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Bupati Warsubi.
Di sisi lain Bupati Warsubi juga mengingatkan kepada para pegawai baru agar senantiasa saat menjalankan tugas selalu berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, Bupati Warsubi juga mengajak seluruh ASN baru untuk menjadi birokrat yang mimiliki kinerja yang baik dan berdampak positif, serta bersama-sama mewujudkan “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua”.
Momen tersebut juga diabadikan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang menandai berakhirnya era pegawai non-ASN dan dimulainya babak baru sumber daya manusia pemerintah yang utuh yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Bupati juga menegaskan agar PPPK Paruh Waktu saat ini memegang teguh Core Values ASN BER-AKHLAK, yakni menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta senantiasa menjaga martabat sebagai Abdi Negara yang beradab.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah,” pungkas Bupati Warsubi penuh semangat di tengah guyuran hujan. (Kr)











