Krisnanews.id – Jombang – Para wakil rakyat anggota Komisi B DPRD Jombang dipimpin langsung ketua DPRD Hadi Atmaji menggelar sidak ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Wonosalam, Rabu (18/06/2005). Para wakil rakyat mendatangi Perusda plat merah tersebut sebagai tidak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pasca penunjukkan definitif direktur yang baru.
“Rekomendasi dari hasil hearing kemarin mengidentifikasi secara menyeluruh pada Perkebunan Panglungan,” ujar Muhammad Fauzan anggota Komisi B DPRD Jombang saat dikonfirmasi, Sabtu (21/06/2025).
Fauzan mengungkapkan, salah satu poin yang perlu dikaji lebih dalam yakni terkait tata kelola tanaman dan tata kelola manajemen yang ada di Perkebunan Panglungan.
“Tata kelola tanamanya tidak dikelola dengan baik. Sehingga ada temuan tanaman yang ditanam secara serempak dan beda jenis itu justru merugikan. Termasuk temuan tata kelola keuangan atau manajemen yang amburadul ,” tutur wakil rakyat kelahiran Jombang 9 Februari 1985.
Selain faktor tata kelola tanaman dan manajemen, Fauzan menyebut terdapat salah satu temuan penting dalam sidak tersebut. Yaitu adanya Perjanjian Kredit BPR UMKM Jawa Timur yang tidak mendapatkan persetujuan Bupati sebagai Kuasa Pemegang Modal PD Panglungan.
“Ya kita lihat sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Perda 9 tahun 2019, dan PP No 54 Tahun 2017 pasal 94 ayat (6),” ungkap politisi muda Fraksi PKB Jombang.
Selain itu, lanjut Fauzan, jaminan atas akad kredit BPR UMKM Jawa Timur, yang dikucurkan adalah sertifikat tanah milik perseorangan. Tentu saja hal tersebut sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam mekanisme PDP Panglungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang undangan.

“Sertifikat yang dijaminkan tersebut bukan ekuitas PDP Panglungan. Oleh sebab itu BPR UMKM Jawa Timur telah melakukan dua kesalahan dan kelalaian serius atas proses kredit sebesar 1.5 Milyar,” tandas wakil rakyat dari Dapil 2 Jombang.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, imbuh Fauzan, BPR UMKM Jawa Timur harus bertanggungjawab atas kesalahan proses dalam realisasi kredit tersebut. Dengan demikian Direktur PDP Panglungan yang baru, tidak punya kewajiban menyelesaikan hutang tersebut kepada BPR UMKM Jawa Timur.
“Sebab secara hukum Direktur yang baru tidak dalam posisi para pihak yang terlibat dalam perjanjian yang telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang seharusnya menjadi landasan hukum dan due diligence BPR UMKM Jawa Timur dalam proses kredit 1.5 Milyar yang disalurkannya,” rinci Fauzan.
Tidak hanya itu, Fauzan juga mengungkapkan, terkait dengan Perumda Panglungan yang mempunyai kontrak dengan 17 pihak ketiga. Saat ini Pemkab Jombang juga melakukan kajian terkait hal tersebut.
“Saat ini masih dilakukan kajian oleh Pemkab Jombang. Kami pasti mendukung apabila hal itu sebagai salah satu langkah terbaik untuk mengurai benang kusut yang ada pada perusahaan daerah agar menjadi maju ke depannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Fauzan juga mendorong terkait pengelolaan Perumda Panglungan ke depan agar akselerasi kinerjanya bisa lebih optimal. Sehingga muaranya nanti bisa membayar hutang dan gaji pegawai yang belum dipenuhi.
“Karena perusahaan daerah ini juga masih mempunyai hutang gaji kepada sedikitnya 12 karyawan,” pungkas Fauzan ramah. (Kr)











