Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kartini, RSUD Jombang Dorong Transformasi Kualitas Tenaga Medis Perempuan Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang

Kado Tahun Baru 2025, Presiden Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

badge-check

Krisnanews.id – Jombang – Memasuki awal Januari 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa aturan PPN 12 persen yang rencananya untuk seluruh barang dan jasa, dibatalkan. PPN 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat golongan berada atau mampu.

Prabowo menyebut hal ini dilakukan atas komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada kepentingan rakyat. Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Aula Mezzanine, Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN senilai 12%, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku sejak 2022 lalu,” kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif 11 persen sebelumnya.

Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

“Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu saja. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” papar mantan Danjen Kopassus ini.

Mantan Menhan era Presiden Jokowi tersebut juga menegaskan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok atau primer masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” urainya.

Dengan demikian, kata Prabowo, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

“Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” tegas Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo juga menandaskan, komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat. Di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt hingga pembiayaan industri padat karya.

“Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya. Jadi paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” paparnya.

Tentu saja kebijakan “mendadak” Presiden RI Prabowo Subianto membatalkan kenaikan PPN 12% langsung disambut antusias oleh masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (31/12), malam.

Di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil yang dinaiki oleh Prabowo saat melintasi kawasan tersebut setelah dari Gedung Kementerian Keuangan.

Prabowo pun keluar dari sunroof mobil dan menyempatkan diri menyapa rakyat yang menyambut dirinya. Dia menyalami tangan-tangan rakyat yang berkumpul dan mengambil foto serta video dirinya.

“Pak Prabowo, Pak Prabowo,” seru kerumunan orang-orang yang menyambut kehadiran Prabowo.

Sebelumnya, dalam Rapat Tutup Buku Tahunan, Prabowo bersama Sri Mulyani menegaskan PPN 12% tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringati Hari Kartini, RSUD Jombang Dorong Transformasi Kualitas Tenaga Medis Perempuan

21 April 2026 - 18:21 WIB

Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang

19 April 2026 - 11:03 WIB

Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN

18 April 2026 - 11:18 WIB

Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas

17 April 2026 - 13:54 WIB

Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

17 April 2026 - 13:49 WIB

Trending di Berita