Menu

Mode Gelap
RDP DPRD dan Disdikbud Jombang Kompak Pastikan Pengadaan Chromebook Rp.4,8 M Sesuai Prosedur dan Tanpa Fee Menko Pangan Zulhas dan Bupati Warsubi Tinjau Program MBG di Jombang Bupati Jombang Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Harmonisasi Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Jombang Apresiasi PWI, Tekankan Pentingnya Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital Bupati Jombang, Kediri, dan Nganjuk Bertemu di Simpang Mengkreng, Bahas Solusi Kemacetan Dari Sudut Desa Temuwulan, Heri Purnomo Dorong Kemajuan Peternak Lele di Jombang

Jamin Kelancaran Ibadah di Bulan Ramadan, Polres Malang Larang SOTR dengan Sound Horeg

badge-check

Krisnanews.idMalang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengeluarkan larangan tegas terhadap kegiatan sahur on the road (SOTR) yang menggunakan sound horeg serta aksi balap liar selama bulan Ramadan. Larangan ini diterapkan untuk menjaga ketenangan masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan sound horeg saat SOTR. Suara bising yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu waktu beribadah dan istirahat, tetapi juga bisa memicu ketegangan di lingkungan masyarakat.

“Ibadah Ramadan harus dijalankan dengan khusyuk dengan saling menghormati. Jangan sampai niat baik malah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan SOTR dengan sound horeg atau kegiatan lain yang bisa mengganggu ketertiban,” ujar AKBP Danang saat ditemui di Polres Malang, Senin (3/3/2025).

Selain SOTR, Kapolres juga menyoroti aksi balap liar yang sering terjadi saat waktu ngabuburit dn tengah malam. Aksi ini sangat membahayakan keselamatan pengendara lain dan dapat berujung pada kecelakaan fatal.

Untuk menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan, Polres Malang menggelar Operasi Pekat Semeru 2025, dengan sasaran utama larangan SOTR menggunakan sound horeg, pemberantasan peredaran minuman keras, serta pencegahan penggunaan petasan yang berbahaya serta tindak kriminal lainnya.

“Tidak ada izin untuk kegiatan SOTR menggunakan sound besar atau pawai membangunkan sahur dengan cara yang mengganggu. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sebagai upaya preventif, Polres Malang meningkatkan patroli di berbagai titik rawan, terutama saat menjelang sahur dan berbuka puasa. Selain itu, pemasangan spanduk imbauan juga dilakukan di berbagai lokasi strategis agar masyarakat memahami aturan yang berlaku selama Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan. Ramadan adalah momen untuk memperbanyak ibadah, mari kita ciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup AKBP Danang. (CA)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RDP DPRD dan Disdikbud Jombang Kompak Pastikan Pengadaan Chromebook Rp.4,8 M Sesuai Prosedur dan Tanpa Fee

11 April 2026 - 09:52 WIB

Menko Pangan Zulhas dan Bupati Warsubi Tinjau Program MBG di Jombang

11 April 2026 - 09:47 WIB

Bupati Jombang Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Harmonisasi Perkuat Sinergi Pembangunan

10 April 2026 - 11:13 WIB

Bupati Jombang Apresiasi PWI, Tekankan Pentingnya Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital

10 April 2026 - 11:09 WIB

Bupati Jombang, Kediri, dan Nganjuk Bertemu di Simpang Mengkreng, Bahas Solusi Kemacetan

9 April 2026 - 21:03 WIB

Trending di Berita