Menu

Mode Gelap
Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang RDP Komisi A DPRD Jombang Bahas CFD Mojoagung, Soroti Dampak Arus Lalu-Lintas dan Potensi UMKM

Jamin Kelancaran Ibadah di Bulan Ramadan, Polres Malang Larang SOTR dengan Sound Horeg

badge-check

Krisnanews.idMalang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengeluarkan larangan tegas terhadap kegiatan sahur on the road (SOTR) yang menggunakan sound horeg serta aksi balap liar selama bulan Ramadan. Larangan ini diterapkan untuk menjaga ketenangan masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan sound horeg saat SOTR. Suara bising yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu waktu beribadah dan istirahat, tetapi juga bisa memicu ketegangan di lingkungan masyarakat.

“Ibadah Ramadan harus dijalankan dengan khusyuk dengan saling menghormati. Jangan sampai niat baik malah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan SOTR dengan sound horeg atau kegiatan lain yang bisa mengganggu ketertiban,” ujar AKBP Danang saat ditemui di Polres Malang, Senin (3/3/2025).

Selain SOTR, Kapolres juga menyoroti aksi balap liar yang sering terjadi saat waktu ngabuburit dn tengah malam. Aksi ini sangat membahayakan keselamatan pengendara lain dan dapat berujung pada kecelakaan fatal.

Untuk menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan, Polres Malang menggelar Operasi Pekat Semeru 2025, dengan sasaran utama larangan SOTR menggunakan sound horeg, pemberantasan peredaran minuman keras, serta pencegahan penggunaan petasan yang berbahaya serta tindak kriminal lainnya.

“Tidak ada izin untuk kegiatan SOTR menggunakan sound besar atau pawai membangunkan sahur dengan cara yang mengganggu. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sebagai upaya preventif, Polres Malang meningkatkan patroli di berbagai titik rawan, terutama saat menjelang sahur dan berbuka puasa. Selain itu, pemasangan spanduk imbauan juga dilakukan di berbagai lokasi strategis agar masyarakat memahami aturan yang berlaku selama Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan. Ramadan adalah momen untuk memperbanyak ibadah, mari kita ciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup AKBP Danang. (CA)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang

19 April 2026 - 11:03 WIB

Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN

18 April 2026 - 11:18 WIB

Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas

17 April 2026 - 13:54 WIB

Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

17 April 2026 - 13:49 WIB

Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang

16 April 2026 - 11:42 WIB

Trending di Berita