Krisnanews.id – Jombang – Pasca langkah tegas Pemkab Jombang menyegel salah 1 tower BTS di Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, selasa siang (24/12/2024), akhirnya membuka tabir yang selama ini tidak diketahui publik. Yakni kekurangan salah satu prasyarat beroperasinya tower Base Transceiver Station (BTS), yakni berupa ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). BTS sendiri merupakan infrastruktur telekomunikasi untuk memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat dan jaringan operator. BTS juga dikenal sebagai stasiun pemancar, Base Station (BS), atau Radio Base Station (RBS).
Tugas utama BTS adalah mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon rumah, telepon seluler, dan gadget lainnya.

Perlu diketahui, SLF adalah dokumen penting yang menegaskan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang. Siapapun apabila tidak memiliki SLF bisa memiliki dampak yang serius, baik bagi penghuni bangunan itu sendiri maupun masyarakat di sekitarnya.
Secara sederhana dalam artikel ini, kita akan coba untuk menjelajahi beberapa dampak utama yang mungkin terjadi jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF. Apa saja itu? Berikut ulasannya :
1. Risiko Kesehatan dan Keselamatan yang Meningkat.
Bangunan tanpa SLF mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama jika bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang. Seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, atau bangunan komersial lainnya. Kekurangan perawatan atau pemeliharaan yang disyaratkan dalam SLF juga dapat meningkatkan risiko kebakaran, kebocoran gas, atau mungkin kegagalan struktur.
2. Legalitas dan Kepatuhan.
SLF biasanya diperlukan untuk mendapatkan izin operasional dari pemerintah atau otoritas setempat. Tanpa SLF, sebuah bangunan mungkin tidak sah secara hukum, dan penggunaannya bisa dilarang atau dibatasi. Ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan finansial yang serius bagi pemilik atau pengelola bangunan. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat berujung pada sanksi administratif atau hukum yang berat.
3. Penurunan Nilai Properti
Bangunan tanpa SLF cenderung memiliki nilai properti yang lebih rendah dibandingkan dengan bangunan yang memiliki SLF. Hal ini karena calon pembeli atau penyewa cenderung mengutamakan faktor keamanan, kesehatan, dan legalitas saat memilih tempat tinggal atau tempat usaha. Penurunan nilai properti ini dapat merugikan pemilik bangunan dalam hal nilai investasi dan potensi penghasilan. Selain itu, bangunan tanpa SLF mungkin sulit dijual atau disewakan karena kurangnya kepercayaan dari calon pembeli atau penyewa.
4. Dampak Lingkungan
Bangunan yang tidak memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan dalam SLF dapat berkontribusi pada pencemaran lingkungan, limbah, atau kerusakan ekosistem sekitarnya. Ini dapat berdampak negatif pada kesehatan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar bangunan tersebut, serta menyebabkan konflik sosial dan hukum. Selain itu, bangunan yang tidak ramah lingkungan dapat merusak reputasi pemilik atau pengelola dan mengurangi daya tarik bangunan bagi penyewa atau pembeli yang peduli lingkungan.
5. Penurunan Reputasi
Tidak memiliki SLF juga dapat merusak reputasi pemilik atau pengelola bangunan, baik di mata masyarakat maupun mitra bisnis. Bangunan yang dianggap tidak aman atau tidak memenuhi standar dapat menghadapi penolakan dari masyarakat atau perusahaan lain yang ingin berhubungan dengan mereka. Hal ini dapat berdampak pada hubungan bisnis, citra merek, dan kepercayaan pelanggan atau mitra bisnis.
Kesimpulannya, memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan. Tidak memiliki SLF dapat berdampak serius pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari risiko kesehatan dan keselamatan hingga legalitas, nilai properti, dan reputasi. Oleh karena itu, penting kiranya untuk diperhatikan bagi pemilik atau pengelola bangunan agar memastikan bahwa bangunan yang mereka miliki wajib untuk memenuhi semua persyaratan dalam mendapatkan SLF. Tentunya juga wajib melakukan pemeliharaan yang diperlukan untuk mempertahankan statusnya. (Krisna Sukemi – Sumber : Dinas PUPR Jombang)