Krisnanews.id – Jombang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersiap menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah lewat perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023. Nota penjelasan perubahan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (16/07/2025).
Menurut Warsubi, penyesuaian tersebut bukan sekedar mengikuti aturan dari pusat, akan tetapi juga menjawab kebutuhan daerah untuk memiliki regulasi yang lebih jelas, adil, dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Prinsipnya, kita ingin kebijakan pajak dan retribusi ini makin transparan, sederhana, dan memberi perlindungan bagi warga kecil, khususnya dalam hal kepemilikan rumah pertama maupun pengelolaan lahan pertanian,” ujar Warsubi di hadapan para wakil rakyat.
Perubahan tersebut, lanjut Warsubi, mengacu pada hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Salah satu poin menonjol, kata Warsubi, adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi (PBB) dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kita terapkan tarif tunggal supaya masyarakat mudah memahami. Lahan untuk pangan dan ternak tarifnya 0,175%, sedangkan lahan non-produksi sebesar 0,2%,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pemkab Jombang juga menambah pengecualian objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
“Kami ingin masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama mendapatkan perlindungan. Jadi ada insentif yang meringankan beban mereka,” tandas Warsubi.
Dalam Raperda tersebut, lanjut Warsubi, aturan pajak tenaga listrik juga diperbarui. Rinciannya, penyedia tenaga listrik, khususnya dari sumber selain PLN, wajib menghitung dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Ini kita lakukan agar tata kelola pendapatan lebih jelas dan tidak ada kebocoran,” tegas Warsubi.
Bupati Warsubi juga menambahkan, aspek estetika kota juga disentuh lewat aturan reklame. Mantan Kades Mojokrapak tersebut menekankan, penataan reklame tidak boleh sembarangan.
“Iklan boleh, tapi jangan sampai merusak wajah kota. Harus rapi, indah, dan tetap sesuai norma,” ungkapnya.
Beberapa pasal pun dihapus karena dinilai tidak relevan, seperti pasal iodium dan pengendalian lalu lintas.
“Kita evaluasi, mana yang tidak perlu, ya kita buang. Supaya perda ini betul-betul fokus dan efektif,” ucap Warsubi.
Di bidang retribusi, penyesuaian juga dilakukan pada pelayanan kebersihan, laboratorium lingkungan, hingga rumah potong hewan.
“Intinya kita sesuaikan supaya tarifnya wajar dan layanan tetap berjalan baik,” terang Warsubi.
Soal perizinan bangunan, pemerintah akan menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) secara jelas.
“Setiap tahun akan diperbarui melalui Peraturan Bupati. Ini biar masyarakat punya pegangan harga yang pasti kalau mau mengurus PBG,” imbuhnya.
Untuk pelayanan kesehatan, beberapa item visum dan administrasi akan dihapus dari objek retribusi.
“Karena itu sudah termasuk layanan wajib yang tidak boleh dipungut,” jelas Warsubi.
Warsubi berharap, seluruh perubahan tersebut bisa memberi manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jombang.
“Harapan saya, pendapatan daerah naik, pelayanan ke masyarakat makin baik, dan semua transparan. Ujungnya ya Jombang makin maju dan warganya sejahtera,” pungkasnya. (Kr)
Raperda perubahan ini akan segera dibahas lebih detail bersama DPRD Jombang. Pemerintah berharap pembahasan berjalan lancar agar dapat segera diterapkan. (Kr)











