Krisnanews.id – Jombang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan (Tarunah) baru-baru ini menggelar rapat konsultasi publik di Kecamatan Diwek.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Agus Andrianto Dwi, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan (Tarunah) Dinas PUPR Jombang mengungkapkan, kegiatan tersebut bersifat penting dalam kaitannya dengan penyusunan dokumen perencanaan. Agar diberi kemudahan dan kelancaran dalam proses menuju Perkada/Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Khusus untuk KLHS sudah tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” papar Andri.
Andri juga menerangkan, seluruhnya adalah kajian yang harus dilakukan Pemerintah Daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan di Kecamatan Diwek Jombang dapat terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
OSS RBA, imbuh Andri, adalah perizinan berusaha berbasis risiko merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sehingga proses permohonan perizinan baik berusaha maupun non berusaha untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat terbit secara langsung.
“Jadi tujuan kegiatan Konsultasi Publik II tersebut merupakan salah satu rangkaian dari proses penyusunan RDTR yang nantinya akan dilakukan analisis dan evaluasi. Baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi untuk kemudian bisa didaftarkan kepada pihak Kementerian ATR/BPN. Sehingga bisa dilakukan pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat,” terang pria berkacamata minus yang akrab dipanggil Andri.
Andri juga menjelaskan, bahwa kegiatan konsultasi publik tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan bupati.
“Konsultasi publik ini perlu dilakukan untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Kabupaten Jombang. Banyak hal yang harus kita penuhi sebelum melangkah ke tahap peraturan daerah. Tentu saja konsultasi publik ini diadakan dua kali untuk menyampaikan masukan yang diperoleh dari konsultasi publik pertama. Serta tentunya melalui analisis dari tim penyusun dari dinas terkait,” jelas Andri.
Pembahasan tersebut, lanjut Andri, tentu saja dilaksanakan di tingkat kecamatan dengan menghadirkan atau mengundang perwakilan masing-masing desa di wilayah kecamatan. Seperti tokoh masyarakat, akademisi, dan para pelaku dunia usaha.
“Alhamdulillah untuk tahun 2025 ini kami telah melaksanakan pembahasan Konsultasi Publik II di wilayah Kecamatan Diwek, Perak, Bandar Kedungmulyo, Peterongan dan Tembelang,” urai Andri merinci.
Andri menyebut, kegiatan konsultasi publik belum final. Justru kembali dihidupkan. Sebab program tersebut akan di-sinkron-kan antara pihak Kabupaten dan Provinsi. Tentu saja, masih kata Andri, perlu menciptakan kerjasama yang baik untuk memudahkan dalam penyusunan RDTR.
“Pentingnya penyusunan RDTR adalah sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif,” papar Andri.
Andri berharap kegiatan konsultasi publik yang diinisiasi pihak Dinas PUPR Jombang dapat menyerap aspirasi masyarakat secara menyeluruh (komprehensif-red). Sehingga, imbuh Andri, RDTR yang dihasilkan akan efektif dan tepat sasaran.
“Semoga seluruh proses penyusunan RDTR ini berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku,” pungkas Andri sambil tersenyum.(Kr)