Menu

Mode Gelap
Komisi D DPRD Jombang Dorong Pemkab Segera Miliki Aplikasi DTSEN Akibat Data Bansos Masih Amburadul Bupati Jombang Targetkan Pembangunan Sekolah Rakyat Tuntas Akhir Juni 2026 DPRD dan Pemkab Jombang Gelar Paripurna Penyampaian PU Fraksi tentang Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Terobosan Baru di CFD, DPMPTSP Jombang Beri Layanan NIB Gratis Langsung Jadi Hidupkan Kembali Angdes, Dishub Jombang Siapkan Program Angkutan Sekolah Gratis pada 2027 Serap Aspirasi hingga Turun Lapangan, Dishub Jombang Evaluasi Total Layanan Angkutan Umum

Polres Jombang Ringkus Oknum Perangkat Desa Terlibat Penebangan Liar 

badge-check

Krisnanews.id_Jombang_ Jajaran Satreskrim Polres Jombang meringkus Arifin (35), oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Arifin diduga terlibat dalam kasus penebangan liar (ilegal logging) di kawasan hutan Perhutani wilayah Mojokerto dan telah mengangkut puluhan kayu jati tanpa dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam pers rilis yang digelar Rabu siang (06/11/2024) mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas pengangkutan kayu tanpa Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH). Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob Satreskrim menemukan tumpukan kayu gelondongan jenis jati di area pemakaman Desa Kromong. Kayu tersebut diduga berasal dari penebangan liar di wilayah Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, Kecamatan Ngusikan Jombang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil mengidentifikasi bahwa kayu tersebut milik Arifin. Kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya, tidak jauh dari lokasi penyimpanan kayu,” ungkap AKP Margono.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 70 batang kayu jati dengan ukuran beragam dan sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi S-8889-UN, yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan tersebut.

Saat ini, Arifin bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Arifin dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar,” pungkas Margono. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Jombang Dorong Pemkab Segera Miliki Aplikasi DTSEN Akibat Data Bansos Masih Amburadul

20 Mei 2026 - 12:11 WIB

Bupati Jombang Targetkan Pembangunan Sekolah Rakyat Tuntas Akhir Juni 2026

19 Mei 2026 - 20:41 WIB

DPRD dan Pemkab Jombang Gelar Paripurna Penyampaian PU Fraksi tentang Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

18 Mei 2026 - 20:43 WIB

Terobosan Baru di CFD, DPMPTSP Jombang Beri Layanan NIB Gratis Langsung Jadi

18 Mei 2026 - 09:17 WIB

Hidupkan Kembali Angdes, Dishub Jombang Siapkan Program Angkutan Sekolah Gratis pada 2027

17 Mei 2026 - 12:43 WIB

Trending di Berita