Krisnanews.id – Jombang – Komisi D DPRD Kabupaten Jombang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), salah satu perusahaan plywood di Kota Santri. Sidak tersebut sebagai tindaklanjuti atas adanya laporan terkait sistem pembayaran gaji karyawan yang dilakukan dengan cara dicicil alias diangsur.
Dalam pertemuan antara Komisi D DPRD Jombang, manajemen perusahaan, serta Tim Pembina Syarat Kerja (TPSK) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, sejumlah poin evaluasi berhasil diidentifikasi.

Manajer PT SGS, Taufik Rizal Sutisna, mengubgkapkan, kondisi perusahaan saat ini mengalami kerugian sebesar Rp.120 miliar atau sekitar 35 persen di perusahaan unit Jombang.
”Meski begitu, perusahaan tetap berupaya memperbaiki sistem produksi dengan menyewa mesin baru dan memperhatikan kebutuhan pekerja, termasuk diantaranya penyediaan air minum bersih dengan standar operasional prosedur (SOP),” terangnya, Jumat (19/09/2025).

Terkait upah yang dibayar dengan cara diangsur tersebut, Taufik menegaskan, pihak manajemen daerah akan selalu meningkatkan koordinasi dengan pusat. Sementara terkait perihal komitmen selisih waktu antar-cicilan, maksimal hanya butuh waktu tiga hari.
”Untuk jangka waktu mencicil antara cicilan pertama dan kedua kurang lebih paling lama 3 hari,” urainya.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi D DPRD Jombang, Rahmat Agung Saputra menandaskan, pihak perusahaan agar lebih transparan dalam berkomunikasi dengan para karyawannya.
“Bahasanya harus diperjelas, jangan sampai menimbulkan keresahan di kalangan pekerja,” tegasnya.
Para wakil rakyat, lanjut Agung, juga meminta agar pihak manajemen perusahaan lebih intensif dalam membangun dialog dengan para karyawan. Sehingga, lanjutnya, kebijakan perusahaan dapat dipahami bersama dan tidak merugikan pihak pekerja.
”Untuk perusahaan agar lebih berkomunikasi secara intens kepada karyawan, salah satunya terkait upah yang dicicil atau diangsur,” tegasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya beredar informasi tentang nasib para buruh pabrik di Kabupaten Jombang, menerima gaji dengan cara dicicil atau diangsur. Keluhan tersebut disampaikan saat dengar pendapat (hearing) di ruang Paripurna DPRD Jombang.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, dalam penyampaiannya saat itu menyebutkan, bahwa para buruh telah lama menderita akibat praktik pengusaha nakal. Ia mencontohkan, di perusahaan tempatnya bekerja, PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), gaji tidak dibayar penuh sesuai dengan waktunya.
“Seharusnya tanggal 1 setiap awal bulan, gaji wajib dibayar penuh. Tapi faktanya tanggal 5 baru dibayar 50 persen. Sudah dua tahun kami mengalami kondisi seperti ini. Pihak DPRD sebenarnya sudah tahu, tapi tidak ada tindak lanjut,” keluh Hadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji memastikan, masalah gaji dibayar secara cicil atau diangsur tersebut akan segera dibahas di gedung dewan.
“Terkait perusahaan nakal, akan kami disposisi ke Komisi D untuk ditindaklanjuti. Hasilnya paling lambat hari Rabu sudah kami sampaikan,” tutup politisi asal PKB Jombang tersebut. (Kr)











