Krisnanews.id – Surabaya – Diana Widiastuti (DW), mantan staf sekaligus bendahara anggota DPRD Kota Madiun, memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret nama ES, seorang anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/1/2025) di Ditreskrimsus Polda Jatim.
DW menyerahkan sejumlah dokumen yang diduga menjadi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir tersebut. Ia mengungkapkan, laporan terkait kasus dana Pokir tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Polresta Madiun.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, DW mengungkapkan alasannya melaporkan kasus penyalahgunaan dan Pokir tersebut.
“Saya ingin membantu membongkar dugaan korupsi di Kota Madiun. Tentunya saya juga meminta keadilan karena saya berada dalam tekanan,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan tahap pertama.
DW menyebut dirinya mendapat enam pertanyaan dari penyidik Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan sementara dihentikan untuk istirahat dan dijadwalkan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.
“Saya diberi jeda waktu untuk istirahat, nanti siang dilanjutkan lagi,” tambahnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi dana Pokir tersebut mencuat akibat dugaan monopoli pemilihan penyedia jasa atau kontraktor. Dimana ES diduga memanfaatkan dana Pokir untuk kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan melalui dinas-dinas (OPD) terkait, diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus penyelewengan dana Pokir tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, penyidik Unit IV Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Sodik Efendi, menyarankan agar media menghubungi Bidang Humas Polda Jatim.
“Waduh mas, saya belum tahu. Coba njenengan langsung konfirmasi ke Bidang Humas, Polda Jatim saja ya” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik Distreskrimsus Polda Jatim mengenai hasil sementara pemeriksaan atau langkah lanjutan berikutnya.
DW berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Saya ingin kebenaran terungkap, dan keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga kepentingan warga Kota Madiun secara keseluruhan,” pungkasnya. (Mas)