Menu

Mode Gelap
Gus Wabup Salmanudin Resmikan Pasar Buah Ploso Jombang Jalan Kabupaten Jombang Makin Mulus, Dinas PUPR Berhasil Tingkatkan Kemantapan Jalan Melalui 133 Paket Pekerjaan DKPP Jombang Dorong Wirausaha Baru Perikanan Darat Lewat Kunjungan ke Pembudidaya Lele Temuwulan Dinsos Jombang Sebut Tahap Akhir Pelepasan Hak Atas Tanah Tuntas, Lahan Sekolah Rakyat Akan Segera Dilunasi Dipimpin Amarta Faza Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Cabor Floorball Resmi Jadi Cabor ke-69 Dan Optimis Sumbang Medali Pada Porprov Jatim 2027 SMPN 3 Wonosalam Jombang Ukir Sejarah, dari Sekolah Alternatif Menjadi Sekolah Tujuan Utama

Berita

Satreskoba Polres Jombang Ringkus 3 Pengedar Sabu Senilai Ratusan Juta

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang – Jajaran Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus 3 (Tiga) orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Jombang dan Mojokerto.

Tiga orang pengedar narkoba tersebut, yakni berinisial W (23), dan KA (35), serta MN (43), semuanya berasal dari Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Yani menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial W ada di tempat kost di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh anggota, ternyata benar adanya tersangka ditempat kost tersebut. Kemudian anggota menangkap W dan KA,”terangnya saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024) siang.

AKP Ahmad Yani menyebut, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari W dan KA.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari W berupa: 30 paket sabu dengan berat 358,66 gram, kemudian dari tersangka KA berupa: 24 paket sabu dengan berat 21,98 gram,” ungkapnya.

AKP Ahmad Yani mengungkapkan, saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Jombang dan dilakukan interogasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan interogasi, didapatkan kaki tangan W, yakni MN. Mereka sistim ranjau barang di sepanjang Jalan Raya Baypass Mojoagung,” tandasnya.

Setelah itu, lanjut AKP Ahmad Yani, petugas mendapatkan barang bukti 14 paket sabu siap edar yang berada di perumahan di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Jombang.

“Disitu kami menemukan ada 5 (Lima) paket sabu. Masing-masing di pos kamling Jogoroto 2 (Dua) paket dan di simpang empat Desa Pengkol, Kecamatan Diwek ditemukan 3 (Tiga) paket. Selanjutnya dari tersangka MN, ditemukan di pinggir sungai, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno,” rincinya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gus Wabup Salmanudin Resmikan Pasar Buah Ploso Jombang

7 Januari 2026 - 17:13 WIB

Jalan Kabupaten Jombang Makin Mulus, Dinas PUPR Berhasil Tingkatkan Kemantapan Jalan Melalui 133 Paket Pekerjaan

30 Desember 2025 - 12:42 WIB

DKPP Jombang Dorong Wirausaha Baru Perikanan Darat Lewat Kunjungan ke Pembudidaya Lele Temuwulan

26 Desember 2025 - 07:14 WIB

Dinsos Jombang Sebut Tahap Akhir Pelepasan Hak Atas Tanah Tuntas, Lahan Sekolah Rakyat Akan Segera Dilunasi

23 Desember 2025 - 22:42 WIB

Dipimpin Amarta Faza Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Cabor Floorball Resmi Jadi Cabor ke-69 Dan Optimis Sumbang Medali Pada Porprov Jatim 2027

18 Desember 2025 - 09:34 WIB