panen300 caribenet.com.br panen300 aranuma.com slot depo 10k

Menu

Mode Gelap
Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji Transformasi Pendopo Jadi Ruang Inklusif Milik dan Untuk Rakyat Jombang Pemkab Jombang Dorong Kemajuan dan Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM

Berita

Satreskoba Polres Jombang Ringkus 3 Pengedar Sabu Senilai Ratusan Juta

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang – Jajaran Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus 3 (Tiga) orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Jombang dan Mojokerto.

Tiga orang pengedar narkoba tersebut, yakni berinisial W (23), dan KA (35), serta MN (43), semuanya berasal dari Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Yani menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial W ada di tempat kost di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh anggota, ternyata benar adanya tersangka ditempat kost tersebut. Kemudian anggota menangkap W dan KA,”terangnya saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024) siang.

AKP Ahmad Yani menyebut, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari W dan KA.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari W berupa: 30 paket sabu dengan berat 358,66 gram, kemudian dari tersangka KA berupa: 24 paket sabu dengan berat 21,98 gram,” ungkapnya.

AKP Ahmad Yani mengungkapkan, saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Jombang dan dilakukan interogasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan interogasi, didapatkan kaki tangan W, yakni MN. Mereka sistim ranjau barang di sepanjang Jalan Raya Baypass Mojoagung,” tandasnya.

Setelah itu, lanjut AKP Ahmad Yani, petugas mendapatkan barang bukti 14 paket sabu siap edar yang berada di perumahan di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Jombang.

“Disitu kami menemukan ada 5 (Lima) paket sabu. Masing-masing di pos kamling Jogoroto 2 (Dua) paket dan di simpang empat Desa Pengkol, Kecamatan Diwek ditemukan 3 (Tiga) paket. Selanjutnya dari tersangka MN, ditemukan di pinggir sungai, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno,” rincinya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian

20 Mei 2025 - 14:55 WIB

Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu

19 Mei 2025 - 15:35 WIB

Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo

19 Mei 2025 - 15:21 WIB

KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji

18 Mei 2025 - 18:23 WIB

Transformasi Pendopo Jadi Ruang Inklusif Milik dan Untuk Rakyat Jombang

17 Mei 2025 - 15:52 WIB

Trending di Berita