Krisnanews.id – Jombang – Jajaran Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus 3 (Tiga) orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Jombang dan Mojokerto.
Tiga orang pengedar narkoba tersebut, yakni berinisial W (23), dan KA (35), serta MN (43), semuanya berasal dari Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Yani menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial W ada di tempat kost di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh anggota, ternyata benar adanya tersangka ditempat kost tersebut. Kemudian anggota menangkap W dan KA,”terangnya saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024) siang.
AKP Ahmad Yani menyebut, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari W dan KA.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari W berupa: 30 paket sabu dengan berat 358,66 gram, kemudian dari tersangka KA berupa: 24 paket sabu dengan berat 21,98 gram,” ungkapnya.
AKP Ahmad Yani mengungkapkan, saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Jombang dan dilakukan interogasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan interogasi, didapatkan kaki tangan W, yakni MN. Mereka sistim ranjau barang di sepanjang Jalan Raya Baypass Mojoagung,” tandasnya.
Setelah itu, lanjut AKP Ahmad Yani, petugas mendapatkan barang bukti 14 paket sabu siap edar yang berada di perumahan di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Jombang.
“Disitu kami menemukan ada 5 (Lima) paket sabu. Masing-masing di pos kamling Jogoroto 2 (Dua) paket dan di simpang empat Desa Pengkol, Kecamatan Diwek ditemukan 3 (Tiga) paket. Selanjutnya dari tersangka MN, ditemukan di pinggir sungai, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno,” rincinya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Kr)