panen300 caribenet.com.br panen300 aranuma.com slot depo 10k

Menu

Mode Gelap
RSUD Jombang Sosialisasi Terkait Dislokasi Sendi dan Cedera Yang Perlu Diwaspadai Intimidasi Wartawati Peliput Sampah Berujung Damai, Oknum TOMAS Kompak Meminta Maaf Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji

Berita

Polwan Pembakar Suami Polisi Divonis 4 Tahun Penjara

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idMojokerto – Polwan pembakar suami anggota Polres Mojokerto Kota, akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis siang (23/01/2025).

Vonis kali ini merupakan babak baru dan klimaks dari perjalanan panjang sidang anggota Polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya hingga tewas seorang anggota Sat Samapta Polres Jombang.

Krisnanews.id

Saat sidang denga agenda vonis di ON Mojokerto tersebut, dalam pembacaan amar putusanya, Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Briptu Fadilatun Nikmah dengan vonis 4 tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Kejari Kota Mojokerto yaitu 4 tahun penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan KDRT kepada suaminya almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono,” tegas Ketua PN Mojokerto Ida Ayu.

Ketua PN Mojokerto juga menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kepada terdakwa Briptu Fadilatun Nikmah dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tebtabg Kekeeasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sehingga majelis hakim mekutuskan vonis 4 tahun penjara potong masa tahanan,” tutup Ketua PN Mojokerto.

Krisnanews.id

Sementara itu, usai mendengar putusan hukum kliennya, kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkapkan kliennya menerima putusan tersebut dan akan siap menjalani hukuman. Hal lain yang membuat terdakwa tidak melakukan banding atas putusan tersebut, karena Briptu Fadilatun Nikmah dalam kondisi masih memiliki 3 anak yang masih batita dan balita semuanya. Sehingga ketiga anak-anak hasil pernikahan dengan korban sangat membutuhkan kasih sayang seorang ibu.

“Kasihan anak-anaknya ditinggal terlalu lama di Rutan. Sebentar lagi klien kami juga akan mengikuti sidang Kode Etik ya. Jadi urusannya masih lama ini untuk menjalani sidang-sidang selanjutnya,” terang Iptu Tatik pada sejumlah awak media usai mengikuti sidang.

Perlu diketahui, sebelumnya peristiwa tragis Briptu Fadilatun Nikmah anggota Polwan Mojokerto Kota telah membakar suaminya hidup-hidup atas nama Briptu Rian Dwi Wicaksono anggota Polres Jombang pada bulan Juni 2025 lalu di Asrama Polres Mojokerto Kota. Saat itu Briptu Fadilatun Nikmah emosional dan membakar suaminya di dalam asrama Polri karena dipicu uang di rekening suami yang seharusnya untuk berobat anak, jusyru diambil dan digunakan untuk judi online oleh korban. (Kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Jombang Sosialisasi Terkait Dislokasi Sendi dan Cedera Yang Perlu Diwaspadai

23 Mei 2025 - 09:19 WIB

Intimidasi Wartawati Peliput Sampah Berujung Damai, Oknum TOMAS Kompak Meminta Maaf

22 Mei 2025 - 14:39 WIB

Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian

20 Mei 2025 - 14:55 WIB

Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu

19 Mei 2025 - 15:35 WIB

Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo

19 Mei 2025 - 15:21 WIB

Trending di Berita