panen300 caribenet.com.br panen300 aranuma.com slot depo 10k

Menu

Mode Gelap
RSUD Jombang Sosialisasi Terkait Dislokasi Sendi dan Cedera Yang Perlu Diwaspadai Intimidasi Wartawati Peliput Sampah Berujung Damai, Oknum TOMAS Kompak Meminta Maaf Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji

Berita

Polres Jombang Ringkus 3 Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang – Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Santri. Tiga orang pelaku berhasil diringkus, sedangkan 1 orang pelaku lainnya masih buron.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, kasus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut terungkap saat anggota Polsek Bandar Kedungmulyo mengamankan satu mobil tangki di jalur arteri, Senin (09/12/2024) lalu. Selanjutnya mobil tangki yang dikendarai Isnawan (41), warga Kelurahan Karangmenjangan, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya tersebut diketahui mengangkut 8.000 liter BBM bersubsidi jenis bio solar.

“Kami mendapat pelimpahan kasusnya dari Polsek Bandar Kedungmulyo terkait penyelewangan BBM bersubsidi. Kita amankan seorang supir dengan barang bukti 1 truk tangki berisi 8 ton (8.000 liter) BBM,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Selasa siang (17/12/2024).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Margono, polisi berhasil mengungkap keberadaan lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Tempat tersebut ternyata merupakan gudang pengelohan limbah PT Barokah Putri Ibu, milik Komarudin yang merupakan oknum LSM di Kabupaten Tulungagung.

Di gudang tersebut, terang Margono, ditemukan 7 tandon fiber yang digunakan untuk menyimpan bio solar, 3 mobil boks yang sudah dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi, 1 tandon berisi 500 liter bio solar, dan mesin pompa.

Masih kata Margono, sejumlah anggota Satreskrim Polres Jombang selanjutnya juga mengamankan 2 orang pelaku lainnya di gudang tersebut. Yakni Priyanto (56), warga Desa Simogirang, Prambon, Sidoarjo, selaku penjaga gudang, dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang sebagai tim lapangan. Praktis dalam kasus ini polisi mengamankan 3 orang tersangka.

“Dari 3 tersangka ini kita mendapat pengembangan orang yang menjalankan kasus ini yaitu satu orang yang kini dalam pengejaran, berinisial K,” ucapnya.

Dijelaskan Margono, penyelewengan BBM bersubsidi ini dilakukan secara terstruktur. Para pelaku mencetak 74 barcode untuk mengakses BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Untuk di Jombang ada 3 SPBU yang jadi jujukan para pelaku.

Para pelaku tersebut menggunakan mobil boks yang di dalamnya terdapat tangki berkapasitas volume 5.000 liter yang dilengkapi dengan mesin pompa. Barcode-barcode tersebut digunakan agar bisa mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah yang banyak.

“Dalam satu mobil itu bisa mengambil BBM kurang lebih 2.000 liter dengan barcode yang sudah dibuat. Jadi kami mengamankan handphone yang di dalamnya terdapat 74 barcode,” tandas Margono.

BBM bersubsidi yang berhasil didapat, imbuh Margono, kemudian dibawa ke gudang milik Komarudin di Tulungagung. BBM jenis bio solar itu selanjutnya dijual kembali ke sejumlah perusahaan. Salah satunya perusahaan bidang transportir di Gresik yakni PT SBI.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman, memang informasinya BBM itu dibawa ke perusahaan atau PT dan dijual kembali ke perusahaan lainnya,” terangnya.

Margono menyebut, praktik terlarang penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah berlangsung 4-5 bulan. Keuntungan dari praktik kotor tersebut belum bisa diketahui karena Komarudin selaku pelaku utama masih dalam pengejaran alias buron.

“Kalau sopirnya mendapatkan bonus Rp 1,5 juta sekali jalan,” tandasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang gas dan bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

“Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkas Margono. (Kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Jombang Sosialisasi Terkait Dislokasi Sendi dan Cedera Yang Perlu Diwaspadai

23 Mei 2025 - 09:19 WIB

Intimidasi Wartawati Peliput Sampah Berujung Damai, Oknum TOMAS Kompak Meminta Maaf

22 Mei 2025 - 14:39 WIB

Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian

20 Mei 2025 - 14:55 WIB

Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu

19 Mei 2025 - 15:35 WIB

Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo

19 Mei 2025 - 15:21 WIB

Trending di Berita