Menu

Mode Gelap
Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang RDP Komisi A DPRD Jombang Bahas CFD Mojoagung, Soroti Dampak Arus Lalu-Lintas dan Potensi UMKM Safari Jurnalistik PWI Jombang Blusukan ke Sekolah dan Kampus, Ajak Generasi Muda Bijak Bermedsos Dishub Jombang Ajukan Penambahan Palang Pintu Perlintasan KA di Desa Nglele Sumobito

Berita

Dinas PUPR Jombang Sampaikan Perubahan Mekanisme Aturan Baru PP 28/ 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat memberikan atensi serius terhadap transisi regulasi perizinan berusaha. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa perubahan fundamental pada mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Perubahan tersebut diproyeksikan akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengendalikan tata ruang serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di wilayah administratif Kabupaten Jombang.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi didampingi Kabid Tata Ruang dan Pertanahan (Tarunah) Agus Andrianto yang akrab disapa Andri, menjelaskan bahwa poin paling signifikan dalam PP 28/2025 adalah perubahan indikator kewenangan penerbitan KKPR. Jika sebelumnya kewenangan ditentukan berdasarkan status modal, kini regulasi sepenuhnya mengacu pada batas wilayah administratif.

“Status Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak lagi menjadi indikator kewenangan. Selama lokasi usaha berada dalam satu wilayah kabupaten, maka penerbitan KKPR menjadi kewenangan pemerintah kabupaten tersebut,” terang Imam Bustomi.

Secara teknis, pembagian kewenangan diatur sebagai berikut:

Pemerintah Kabupaten/Kota: Menangani lokasi yang berada dalam satu wilayah administratif kabupaten/kota.

Pemerintah Provinsi: Menangani lokasi yang melintasi batas kabupaten/kota.

Pemerintah Pusat: Menangani lokasi yang melintasi batas provinsi.

Selain aspek kewenangan, sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS) kini menerapkan standar luasan lahan yang lebih presisi melalui peta poligon (shapefile atau shp). Dalam mekanisme terbaru, luas lahan akan terisi secara otomatis berdasarkan unggahan poligon dan tidak dapat diubah secara manual.

Sistem memberikan toleransi terhadap perbedaan angka antara dokumen fisik dan perhitungan digital. Sebagai contoh, jika sertipikat tanah mencantumkan luas 100 meter persegi namun hasil perhitungan sistem OSS menunjukkan 110 meter persegi, maka angka yang digunakan secara resmi adalah hasil perhitungan sistem, sepanjang bentuk poligon lahan sesuai dengan kondisi lapangan.

Regulasi terbaru juga memperketat pemberian perizinan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebelumnya, pernyataan mandiri dapat terbit untuk seluruh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) asalkan modal di bawah Rp.5 miliar.

Namun, berdasarkan PP 28/2025, pernyataan mandiri hanya diberikan bagi kegiatan usaha skala mikro dengan kategori KBLI resiko rendah. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan aspek keamanan dan kesesuaian ruang pada jenis usaha yang memiliki dampak lebih kompleks.

Lebih lanjut, durasi validitas KKPR kini berbanding lurus dengan status kepemilikan atau penguasaan tanah. Pemerintah mengatur dua skema utama:

1. Belum Memiliki Tanah: KKPR berlaku selama tiga tahun sebagai masa perolehan lahan.

2. Sudah Memiliki Tanah: Masa berlaku KKPR mengikuti durasi hak atas tanah yang dimiliki. Jika pelaku usaha memegang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun, maka KKPR akan berlaku dalam jangka waktu yang sama.

Meskipun PP 28/2025 telah diundangkan, Imam Bustomi mengakui adanya kendala teknis pada sistem OSS RBA yang belum sepenuhnya mengakomodir prosedur terbaru. Salah satunya adalah mekanisme pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dilakukan di awal sebelum verifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tata ruang.

Pemerintah daerah, lanjut Imam Bustomi, akan terus melakukan koordinasi dengan otoritas pusat agar sinkronisasi sistem segera tuntas, guna memastikan pelayanan perizinan di daerah berjalan optimal sesuai dengan mandat regulasi terbaru.

“Hingga saat ini, pelaksanaan KKPR berusaha sebagian masih mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021. Hal ini disebabkan sistem OSS belum sepenuhnya terintegrasi dengan perubahan aturan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Kegiatan survey ini kita jadwalkan seminggu 2 kali Selasa dan Kamis, kecuali tidak ada permohonan di minggu sebelumnya. Meski hanya ada 1 permohonan tetap kita lakukan survey,” pungkas Imam Bustomi diamini Andri sembari tersenyum. (Kr)

Loading

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas

17 April 2026 - 13:54 WIB

Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

17 April 2026 - 13:49 WIB

Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang

16 April 2026 - 11:42 WIB

RDP Komisi A DPRD Jombang Bahas CFD Mojoagung, Soroti Dampak Arus Lalu-Lintas dan Potensi UMKM

16 April 2026 - 11:36 WIB

Safari Jurnalistik PWI Jombang Blusukan ke Sekolah dan Kampus, Ajak Generasi Muda Bijak Bermedsos

16 April 2026 - 08:37 WIB

Trending di Berita