Menu

Mode Gelap
Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63 Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik Dinas PUPR Jombang Gelar Rakor Strategis Matangkan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Dewan Pendidikan Soroti Dugaan Pungli Berkedok Iuran di SMKN 1 Jombang

badge-check

Krisnanews id – Jombang – Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang (DPKJ) menyoroti adanya dugaan pungutan yang berkedok iuran sekolah dan sumbangan uang gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jombang.

Isu dugaan pungutan mencuat setelah beredar di media sosial keluhan wali murid mengenai adanya pungutan bagi siswa baru berupa uang gedung Rp1,5 juta dan iuran bulanan Rp100 ribu.

Hasil penelusuran DPKJ pada Rabu (20/8/2025) menyebutkan, pihak sekolah melalui Wakil Kepala Humas, yakni Zaenuri, membenarkan adanya iuran yang dihimpun oleh komite sekolah.

Iuran tersebut diakuinya untuk pembangunan sejumlah fasilitas, mulai dari jogging track, area parkir, hingga renovasi ruang praktik. Total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Menurut pengakuan pihak sekolah keputusan penarikan iuran diambil melalui rapat komite bersama wali murid pada 15 Agustus 2025.

Dari 612 siswa baru, 114 siswa penerima jalur afirmasi keluarga miskin dikecualikan dari kewajiban membayar.
Selain itu, sekolah menegaskan bahwa iuran bersifat sukarela, sehingga bagi wali murid yang keberatan, bisa dibebaskan dari partisipasi.

Ketua DPKJ, Dr. Ir. H. Cholil Hasyim, menyoroti adanya aduan wali murid yang menilai mekanisme iuran tidak sepenuhnya berjalan transparan. Hal ini dianggap menunjukkan kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua siswa belum bulat.

Terlebih, Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 dengan tegas menyebut bahwa sumbangan pendidikan di SMA/SMK negeri hanya diperbolehkan dalam bentuk sukarela, bukan pungutan yang bersifat memaksa.

Namun pihaknya menegaskan kewenangan lembaganya. DKPJ hanya memiliki fungsi konsultatif dan rekomendatif, bukan eksekutif. Namun, pihaknya menghimbau agar pihak sekolah bisa duduk bersama wali murid terkait perihal dugaan pungutan tersebut

“Penarikan dana sebaiknya dihentikan sementara sampai ada kesepakatan yang benar-benar disetujui semua pihak, serta dijalankan secara transparan,” ucap Cholil Hasyim dalam keterangan yang diterima pada Ahad (24/8/2025).

Selanjutnya, pihak DKPJ juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak SMKN 1 Jombang untuk menanggapi keluhan orang tua siswa.

Rekomendasi tersebut, pertama, komite sekolah SMKN 1 Jombang diminta menghentikan sementara penarikan dana partisipasi sampai ada kesepakatan baru.

Kedua, pihak sekolah dan komite wajib menggelar pertemuan terbuka dengan wali murid untuk meninjau ulang kesepakatan. Kemudian memaparkan program pembangunan secara detail, baik skenario ideal maupun alternatif.

“Bahwa dalam konteks pendidikan SMA/SMK, kewenangan teknis berada di bawah pemerintah provinsi.
Meski demikian, lembaga ini tetap berkewajiban menyalurkan aspirasi dan kritik masyarakat, termasuk menyampaikan rekomendasi agar persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana,” terangnya.

Selain itu, Dewan Pendidikan juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana. Kepala sekolah bersama komite diminta menjamin bahwa setiap rupiah yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai kebutuhan fasilitas pendidikan.

“Sekolah tetap menjaga suasana belajar mengajar agar polemik iuran tidak mengganggu hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak,” pungkasnya.

Diduga, SMKN 1 Jombang, Jawa Timur, meminta pungutan dana pembangunan sebesar Rp1,5 juta kepada wali murid baru.

Selain dana pembangunan, pihak sekolah juga diduga memungut uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp100.000 per bulan.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntholib, mengakui adanya dana partisipasi atau iuran pendidikan dari wali murid baru siswa kelas X yang masuk dan diterima pada tahun 2025.

Ia membantah dana dari wali murid tersebut merupakan bentuk pungutan.
Istilah yang benar, menurutnya, adalah iuran atau dana partisipasi wali murid untuk pengembangan pendidikan.

Muntholib mengungkapkan, iuran dari wali murid dihimpun oleh komite sekolah.
Pembahasan iuran diawali dengan pemaparan rencana pembangunan fasilitas pengembangan pendidikan dalam rapat komite dan wali murid. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63

8 Mei 2026 - 07:44 WIB

Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci

7 Mei 2026 - 08:22 WIB

DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda

5 Mei 2026 - 18:14 WIB

Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum

4 Mei 2026 - 18:41 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik

1 Mei 2026 - 20:09 WIB

Trending di Berita