Menu

Mode Gelap
Gus Wabup Salmanudin Resmikan Pasar Buah Ploso Jombang Jalan Kabupaten Jombang Makin Mulus, Dinas PUPR Berhasil Tingkatkan Kemantapan Jalan Melalui 133 Paket Pekerjaan DKPP Jombang Dorong Wirausaha Baru Perikanan Darat Lewat Kunjungan ke Pembudidaya Lele Temuwulan Dinsos Jombang Sebut Tahap Akhir Pelepasan Hak Atas Tanah Tuntas, Lahan Sekolah Rakyat Akan Segera Dilunasi Dipimpin Amarta Faza Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Cabor Floorball Resmi Jadi Cabor ke-69 Dan Optimis Sumbang Medali Pada Porprov Jatim 2027 SMPN 3 Wonosalam Jombang Ukir Sejarah, dari Sekolah Alternatif Menjadi Sekolah Tujuan Utama

Berita

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Lamongan Tanpa Ampun Perangi Rokok Tanpa Cukai

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idLamongan – Saat ini memberantas peredaran rokok ilegal menjadi komitmen bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Selain menggalakkan kegiatan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, juga menggelar penertiban dan pemusnahan rokok tanpa cukai gencar dilakukan.

Perlu diketahui, pencegahan beredarnya rokok ilegal di kabupaten Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat umum.

Edukasi kepada masyarakat Lamongan tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat turut serta dalam mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal.

Pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik.

Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa empat toko kelontong. Yang mana hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.

Seluruh barang didapati melakukan pelanggaran, karena tidak dilekati oleh pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, atau dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Mengingatkan kembali bahwa rokok ialah barang kena cukai jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Program Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar bisa menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito.

Jarwito menegaskan, implementasi tertib cukai sangatlah penting karena Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah yang tidak sedikit pula. Dana tersebut, lanjutnya, akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau di Kabupaten Lamongan agar lebih sejahtera.

“Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, ada 8 kecamatan penghasilan tembakau terbesar. Yakni kecamatan Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring. Maka tertib cukai harus dilakukan karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau,” tegas kepala Penegak Perda tersebut.

Perlu diketahui, pencegahan peredaran rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi yang tepat dan informatif, maka secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi. Tentunya untuk mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni “Gempur Rokok Ilegal”.

“Iya pasti akan terus digaungkan pemberantasan rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan. Kita akan lakukan operasi dan sosialisasi (opsar) yang dilakukan bersama pihak bea cukai,” tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Satpol-PP Lamongan, Agus Dwi N.

Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan hingga pemberantasan terhadap rokok ilegal yang sangat merugikan negara.

“Sosialisasi itu nanti sasarannya masyarakat. Kita memberi kesadaran ke masyarakat. Kita memberi kabar ke masyarakat. Operasi sasarannya ke toko-toko penjual penjual rokok di semua wilayah Lamongan, juga ke jasa penitipan,” tandasnya.

Untuk itu Satpol PP Lamongan mengingatkan, sanksi bagi para pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam beberapa tahun terakhir, pihak Satpol PP Lamongan bersama Bea Cukai rutin melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal. Diakuinya masih ditemukan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai di lapangan.

“Ini tugas kita semuanya untuk memberikan informasi dan pengertian tentang bahaya rokok ilegal tanpa cukai.

“Karena sesungguhnya dana hasil cukai akan digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan di segala sektor, sekaligus dikembalikan untuk program-program kerakyatan bagi petani tembakau, buruh tembakau dan buruh pabrik rokok. Serta bantuan alat-alat pertanian maupu pupuk bagi petani tembakau,” pungkasnya. (harsak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Jombang Dorong Wirausaha Baru Perikanan Darat Lewat Kunjungan ke Pembudidaya Lele Temuwulan

26 Desember 2025 - 07:14 WIB

Penanganan Orang Terlantar di Jombang, Satpol PP dan Dinsos Ambil Tindakan Cepat

10 Desember 2025 - 19:14 WIB

RSUD Jombang Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Ajang Jombang Bureaucracy Awards 2025

3 Desember 2025 - 12:31 WIB

SMPN 1 Ngoro Jombang, Sekolah Tua dengan Segudang Prestasi

25 November 2025 - 08:07 WIB

Terciduk di Salah Satu SPBU di Jombang, Dugaan Pengisian Solar Bersubsidi Ilegal Libatkan Armada Truk yang Dimodifikasi

13 November 2025 - 12:44 WIB