Krisnanews.id – Jombang – Pemkab Jombang mengajukan penambahan jumlah palang pintu di perlintasan kereta api (KA) sebidang kepada pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Khususnya untuk menambah pemasangan di jalur perlintasan langsung (JPL) di kawasan Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Jombang. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih adanya titik perlintasan yang belum dilengkapi sistem pengamanan yang permanen.
“Saat ini masih terdapat dua perlintasan KA yang belum memiliki palang pintu standar. Terutama di JPL desa Nglele, Kecamatan Sumobito dan JPL desa Plandi, Kecamatan Jombang kota,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Sugianto.
Sugianto menyebutkan, bahwa kedua titik tersebut masih dikelola oleh pihak pemerintahan desa (Pemdes) setempat dengan sistem manual.
Sugianto mengungkapkan, total di kabupaten Jombang terdapat 22 titik perlintasan KA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 titik diantaranya langsung dikelola PT KAI. Sementara 12 titik sisanya berada di bawah kewenangan pihak Dishub Jombang.
Rincian titik lainnya, di JPL desa Nglele dan JPL desa Plandi, masih menggunakan pengamanan yang sangat sederhana,’’ urai mantan Kabag Prokopim Setdakab Jombang ini.
Menurut Sugianto, kondisi tersebut dinilainya sangat berisiko tinggi menjadi pemicu kecelakaan. Terutama pada saat volume kendaraan meningkat. Sebab di lokasi tersebut, sistem pengamanan perlintasan masih mengandalkan sukarelawan pengatur lalu-lintas (supeltas) dari warga setempat dengan peralatan seadanya. Seperti bendera dan peluit.

Screenshot
Palang pintu di lokasi tersebut, lanjut Sugianto, belum menggunakan sistem pengamanan yang permanen. Bahkan hanya bermodalkan peralatan sederhana berupa potongan bambu yang dipasang secara manual saat kereta akan melintas. Sukarelawan tersebut bertugas untuk menghentikan laju kendaraan para pengguna jalan, memasang palang di kedua sisi, kemudian membukanya kembali setelah kereta api melintas.
Sugianto mengakui, perlintasan KA sebidang tersebut juga memiliki keterbatasan akses. Hanya pejalan kaki dan kendaraan roda dua yang dapat melintas. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tidak diperbolehkan melintasi rel karena adanya pembatas besi di tengah jalur.
“Rencananya, untuk JPL Nglele, pembangunan palang pintu permanen sudah direncanakan tahun ini. Namun, saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan,” ungkap Sugianto.
Sedangkan untuk JPL desa Plandi diberlakukan pembatasan operasional, hanya untuk roda dua dengan jam buka mulai pukul 03.00 WIB hingga 22.00 WIB,” jelas Sugianto.
Dengan segala keterbatasan kondisi tersebut, Sugianto mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan KA sebidang. Pengguna jalan diminta untuk selalu memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel KA dan mematuhi arahan petugas sukarelawan yang ada di lapangan.
’Keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Kedisiplinan para pengguna jalan sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan KA,’’ pungkasnya. (Kr)
![]()











