Menu

Mode Gelap
Bapenda Jombang Lanjutkan Program Inovatif Mampir RW, Bayar PBB Makin Mudah di Desa Banjardowo Bupati Jombang Warsubi Resmikan Gedung Baru SRT 1, Sekaligus Buka MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Layanan Gigi RSUD Jombang Naik Kelas, Boyong 4 Dokter Spesialis dan Siap Layani Peserta Muktamar NU ke-35 Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng” Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama

Skandal Dana Pokir: Mantan Bendahara DPRD Kota Madiun Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

badge-check

Krisnanews.id – Surabaya – Diana Widiastuti (DW), mantan staf sekaligus bendahara anggota DPRD Kota Madiun, memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret nama ES, seorang anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/1/2025) di Ditreskrimsus Polda Jatim.

DW menyerahkan sejumlah dokumen yang diduga menjadi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir tersebut. Ia mengungkapkan, laporan terkait kasus dana Pokir tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Polresta Madiun.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, DW mengungkapkan alasannya melaporkan kasus penyalahgunaan dan Pokir tersebut.

“Saya ingin membantu membongkar dugaan korupsi di Kota Madiun. Tentunya saya juga meminta keadilan karena saya berada dalam tekanan,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan tahap pertama.

DW menyebut dirinya mendapat enam pertanyaan dari penyidik Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan sementara dihentikan untuk istirahat dan dijadwalkan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.

“Saya diberi jeda waktu untuk istirahat, nanti siang dilanjutkan lagi,” tambahnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi dana Pokir tersebut mencuat akibat dugaan monopoli pemilihan penyedia jasa atau kontraktor. Dimana ES diduga memanfaatkan dana Pokir untuk kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan melalui dinas-dinas (OPD) terkait, diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus penyelewengan dana Pokir tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, penyidik Unit IV Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Sodik Efendi, menyarankan agar media menghubungi Bidang Humas Polda Jatim.

“Waduh mas, saya belum tahu. Coba njenengan langsung konfirmasi ke Bidang Humas, Polda Jatim saja ya” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik Distreskrimsus Polda Jatim mengenai hasil sementara pemeriksaan atau langkah lanjutan berikutnya.

DW berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Saya ingin kebenaran terungkap, dan keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga kepentingan warga Kota Madiun secara keseluruhan,” pungkasnya. (Mas)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bapenda Jombang Lanjutkan Program Inovatif Mampir RW, Bayar PBB Makin Mudah di Desa Banjardowo

3 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bupati Jombang Warsubi Resmikan Gedung Baru SRT 1, Sekaligus Buka MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027

30 Juli 2026 - 17:51 WIB

Layanan Gigi RSUD Jombang Naik Kelas, Boyong 4 Dokter Spesialis dan Siap Layani Peserta Muktamar NU ke-35

29 Juli 2026 - 15:13 WIB

Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang

27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 19:15 WIB

Trending di Berita