Menu

Mode Gelap
Gus Wabup Salmanudin Resmikan Pasar Buah Ploso Jombang Jalan Kabupaten Jombang Makin Mulus, Dinas PUPR Berhasil Tingkatkan Kemantapan Jalan Melalui 133 Paket Pekerjaan DKPP Jombang Dorong Wirausaha Baru Perikanan Darat Lewat Kunjungan ke Pembudidaya Lele Temuwulan Dinsos Jombang Sebut Tahap Akhir Pelepasan Hak Atas Tanah Tuntas, Lahan Sekolah Rakyat Akan Segera Dilunasi Dipimpin Amarta Faza Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Cabor Floorball Resmi Jadi Cabor ke-69 Dan Optimis Sumbang Medali Pada Porprov Jatim 2027 SMPN 3 Wonosalam Jombang Ukir Sejarah, dari Sekolah Alternatif Menjadi Sekolah Tujuan Utama

Berita

Workshop PPID, Pemkab Jombang Melalui Diskominfo Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.id – Jombang – Guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat menggelar Workshop PPID bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, Kamis (03/07/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang Soero Adiningrat tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, selaku Ketua tim layanan informasi dan pengaduan masyarakat, dan dari Bagian Hukum Setdakab Jombang, Mas Ayu Emilia.

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman regulasi, klasifikasi informasi, uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, hingga langkah-langkah menghadapi potensi sengketa informasi.

Endro Wahyudi menegaskan, pentingnya peran PPID dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan publik wajib membuka informasi terkait institusi, kebijakan, kegiatan, hingga penggunaan anggaran, karena publik memiliki hak atas informasi tersebut,” papar mantan Camat Ngoro Jombang.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Endro tersebut menekankan, tidak semua data bisa diberikan kepada publik. Ada klasifikasi atau jenis informasi yang bersifat terbuka dan ada yang dikecualikan. Termasuk dalam memberikan informasi, tidak diperkenankan memberikan dokumennya.

“Apabila memberikan informasi, cukup diberikan informasinya saja, bukan dokumennya,” tegasnya.

Mantan Kabid SD Disdikbud Jombang tersebut juga mengingatkan kepada para Pejabat Pengelola PPID agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada permintaan informasi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pihak tertentu yang bersifat memaksa dan mengandung pemerasan.

“Kita harus tegas, jika ada yang bersifat memaksa, apalagi memeras, segera laporkan ke aparat yang berwenang,” tegasnya.

Endro juga menambahkan, dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, kerap muncul pemberitaan di media yang mengangkat sebuah informasi tanpa konfirmasi kepada instansi terkait.

“Dalam situasi seperti itu, instansi bisa menggunakan hak jawab atau bahkan mengajukan somasi kepada media yang memberitakan secara tidak berimbang apabila diperlukan,” tandasnya.

Lebih lanjut, narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita menegaskan pentingnya menanggapi setiap permohonan informasi.

“Semua permohonan informasi tetap harus ditanggapi. Tanggapannya nanti bisa kita pelajari bersama. Sesuai yang sudah disampaikan Pak Kepala Dinas, yang kita berikan adalah informasinya, bukan dokumennya,” jelasnya.

Ayu Saulina juga menambahkan, apabila pemohon merasa tidak puas karena tidak diberikan dokumen, mereka dipersilakan menempuh jalur sengketa informasi.

“Tidak apa-apa kita melakukan sidang sengketa, asal ketika diundang untuk sidang di Komisi Informasi, kita harus hadir. Kehadiran kita membuktikan kesungguhan untuk membuka informasi. Ingat, kita menyampaikan informasi, bukan menyerahkan dokumen,” tegasnya.

Ayu Saulina juga memaparkan tentang empat klasifikasi informasi dalam pengelolaan PPID, yaitu:

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, yaitu informasi yang harus disediakan secara rutin, seperti program dan kegiatan pemerintah, laporan keuangan, dan informasi pelayanan publik.

2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, yaitu informasi yang harus segera disampaikan kepada publik bila membahayakan hajat hidup orang banyak, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau keadaan darurat lainnya.

3. Informasi yang Tersedia Setiap Saat, yaitu informasi yang harus selalu siap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat sewaktu-waktu bila diminta, seperti profil lembaga, prosedur kerja, dan informasi anggaran.

4. Informasi yang Dikecualikan, yaitu Informasi yang tidak dapat diakses publik karena mengandung rahasia negara, rahasia pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang jika dibuka dapat mengancam keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar.

Para peserta yang hadir terdiri dari PPID Pembantu, admin PPID, serta undangan lainnya. Melalui workshop ini, diharapkan para PPID di lingkup Pemkab Jombang dapat menjalankan tugas secara profesional, mampu memilah informasi secara tepat, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. (Kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gus Wabup Salmanudin Resmikan Pasar Buah Ploso Jombang

7 Januari 2026 - 17:13 WIB

Jalan Kabupaten Jombang Makin Mulus, Dinas PUPR Berhasil Tingkatkan Kemantapan Jalan Melalui 133 Paket Pekerjaan

30 Desember 2025 - 12:42 WIB

DKPP Jombang Dorong Wirausaha Baru Perikanan Darat Lewat Kunjungan ke Pembudidaya Lele Temuwulan

26 Desember 2025 - 07:14 WIB

Dinsos Jombang Sebut Tahap Akhir Pelepasan Hak Atas Tanah Tuntas, Lahan Sekolah Rakyat Akan Segera Dilunasi

23 Desember 2025 - 22:42 WIB

Dipimpin Amarta Faza Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Cabor Floorball Resmi Jadi Cabor ke-69 Dan Optimis Sumbang Medali Pada Porprov Jatim 2027

18 Desember 2025 - 09:34 WIB