Krisnanews.id – Jombang – Seluruh fraksi DPRD Jombang akhirnya memberikan masukan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut muncul saat di sidang paripurna penyampaikan PU Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2024 Rabu (14/05/2025), siang.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Hadi Atamji, dihadiri oleh Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid, jajaran Forkopimda dan jajaran Kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.
Setelah dibuka Ketua DPRD Jombang, satu per satu fraksi membacakan pendapat umumnya (PU). Fraksi Golkar misalnya, langsung disampaikan oleh salah satu anggota DPD Golkar Jombang Andik Purnawan, yakni terkait pendapatan BUMD, mengalami penurunan target sebesar 98,63 persen. Sehingga kurang dari anggaran sebesar Rp 101.046.746,34, yaitu pada pendapatan bagi laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah atau penyertaan modal pada BUMD.

“Terutama BUMD pada PD Panglungan Wonosalam yang mengalami penurunan drastis pendapatan,” katanya. Ke depan, Andik meminta agar pendapatan daerah agar lebih meningkat. Hal tersebut diharapkan dapat menggerakkan usaha yang berkolaborasi dengan masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan daerah. Perlu ada revitalisasi yang dilakukan yang dirasa kurang maksimal khususnya di PD Panglungan masih perlu dilakukan intensifikasi tanaman perkebunan dengan optimalisasi perawatan tanaman yang sudah ada, penggunaan teknologi pertanian dan perkebunan serta pengelolaan sumber daya alam yang efisien.
“ada kegiatan usaha lain seperti pemberdayaan peternakan, perikanan dan konsep agrowisata yang dapat mendatangkan investor serta sumber daya manusia,” urainya.
Sementara itu dari farksi PKB Jombang disampaikan Kartiyono. Kartiyini menyebut, carut marutnya nilai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024 mengakibatkan keresahan di masyarakat dimana ada banyak besaran pajak yang harus mereka bayarkan mengalami kenaikan.signifikan. Bahkan tidak lazim pada kenaikannya, yakni mencapai ratusan persen dari yang harus mereka bayar sebelumnya.
“Tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah boleh membuat target peningkatan dari sektor pajak. Namun tidak boleh menambah beban rakyat kecil yang saat ini justru mengalami penurunan daya beli karena kesulitan ekonomi,” kata Keoala Bapemperda DPRD Jombang.
Untuk itu, Fraksi PKB Jombang meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan rekonstruksi ulang terkait metode penentuan besaran Pajak PBB-P2. Khususnya adalah terkait ketentuan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang dirasakan oleh masyarakat terlalu mengada-ada yang dampaknya sangat terasa bagi masyarakat.
“PKB Jombang mendorong digitalisasi dalam pembayaran PBB-P2 serta peran aktif dalam sosialisasi tentang pembayaran PBB-P2,” tandas wakil rakyat daei Dapil 5 Jombang.
Berikutnya Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) yang disampaikan Saiful, justru mengapresiasi pencapaian penerimaan pendapatan retribusi daerah yang sangat tinggi, tetapi pencapaian ini tidak terlepas dari perubahan dari jasa layanan ke retribusi pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 bahwa pelayanan kesehatan merupakan objek retribusi jasa umum.
“Meskipun begitu masih dapat ditingkatkan dengan melakukan intensifikasi penerimaan retribusi, misalnya dari retribusi perizinan tertentu dengan mempermudah perizinan dan pelayanan yang maksimal,” pungkas wakil rakyat dari Dapil 2 utara Brantas. (Kr)











