Krisnanews.id – Jombang – DPRD kabupaten Jombang percepat penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan. Dalam pembahasan lanjutan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terlait, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang menekankan materi sejumlah pasal krusial agar tak adalah lagi menyisakan celah bagi peredaran miras di kota santri.
Usai memimpin rapat, Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono mengungkapkan, pendalaman materi dilakukan bersama.instansinterkaitm di antaranya Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Kesbangpol, serta tim perumus naskah akademik.
“Hari ini kita menggelar rapat untuk mempertajam pendalaman materi bersama OPD terkait. Sebab produk hukum ini bukan Perda milik Satpol PP saja. Tetapi melibatkan banyak OPD terkait karena pengendalian peredaran minuman beralkohol membutuhkan sinergi lintas sektoral,” tandas wakil rakyat dari FPKB Jombang ini.
Menurut pria berkumis ini, penyusunan raperda pelarangan miras kali ini merupakan inisiatif DPRD Jombang yang berkaitan dan lahir dari aspirasi masyarakat. Sebab, lanjutnya, selama ini tingginya peredaran minuman beralkohol, terutama minuman oplosan, dinilai telah memicu berbagai problem sosial dan hukum. Sehingga tidak sedikit menjadi pemicu tindak pidana kriminal yang menelan korban jiwa.

“Raperda ini muncul karena keresahan masyarakat Jombang. Beberapa kali kasus miras oplosan menyebabkan korban meninggal dunia maupun memicu tindak pidana kriminalitas yang diakibatkan setelah mengkonsumsi alkohol,” keluhnya.
Bendahara DPC PKB Jombang ini juga menjelaskan, bahwa pembahasan tidak hanya melibatkan OPD saja. Tetapi juga para akademisi, konsultan penyusun naskah akademik serta berbagai elemen masyarakat melalui forum uji publik. Sejumlah frasa dalam rancangan perda kali ini juga diperkuat. Tujuannya agar tidak menimbulkan multi tafsir atau interprestasi saat diterapkan di lapangan kelak.
“Yang perlu diketahui, apa yang kita lakukan hari ini adalah mempertegas substansi, memperkuat frasa-frasa yang masih perlu penyempurnaan supaya perda ini nantinya akan efektif saat diterapkan,” urainya.
Masih kata Kartiyono, salah satu poin yang dipertajam yakni berada pada Pasal 12. Dalam ketentuan tersebut, terdapat pembahasan tentang penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tiga lokasi tertentu. Yakni hotel berbintang tiga hingga lima, restoran berbintang tiga hingga lima, serta pub yang memenuhi ketentuan perizinan.
Bahkan, lokasi tersebut juga harus berjarak minimal satu kilometer dari berbagai fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit, terminal, stasiun, kawasan permukiman padat penduduk hingga fasilitas publik lainnya.
“Substansi perda ini adalah menutup celah atau ruang sekecil apa pun terhadap peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang. Penindakan tegas memang penting, tetapi yang lebih utama adalah mencegah agar pelanggaran itu tidak terjadi,” tandasnya.
Kartiyono menambahkan, penggunaan frasa “pengendalian, pengawasan, dan pelarangan” dalam judul perda bukan tanpa alasan. Menurutnya, ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan sekaligus tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
“Kalau hanya memakai istilah pelarangan, itu justru bisa bertentangan dengan regulasi nasional karena masih ada minuman beralkohol tertentu yang diizinkan. Tetapi secara substansi, target kita adalah Jombang zero minuman keras,” tandasnya.

Wakil rakyat dari Dapil V Utara Brantas tersebut tak lupa mengingatkan kepada pemerintah daerah harus berani menindak tegas kepada seluruh pelanggaran tanpa pandang bulu. Termasuk apabila suatu saat ditemukan tempat usaha yang tetap nekad menjual minuman beralkohol di luar ketentuan perda.
“Kalau regulasinya sudah ada, pemerintah daerah harus berani menegakkan. Kalau OPD yang diberi kewenangan tidak mampu menjalankan tugasnya, kami akan meminta Bupati Jombang untuk mengevaluasi kinerja dan bila perlu segera mengganti atau memutasi kepala OPD terkait yang tidak becus,” tutupnya.(Kr)
![]()











