Krisnanews.id – Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Senin (02/03/2026). Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang.
Dari total 314 tower BTS yang tersebar di Kabupaten Jombang, tercatat hanya 9 tower yang telah memiliki SLF. Data tersebut menjadi dasar dilakukannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Asisten I Setdakab Jombang, Purwanto mengungkapkan, bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemkab Jombang mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto. Mantan Kadisnaker Jombang tersebut menegaskan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Purwanto juga menghimbau kepada para pemilik tower untuk segera melengkapi izin SLF. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Sejumlah petugas dari Satpol PP turut memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.
Sementara itu, Dinas PUPR Jombang berperan dalam melakukan verifikasi teknis bangunan. Sedangkan DPMPTSP melakukan penelusuran dokumen perizinan yang telah diajukan. Di sisi lain, Dinas Kominfo Jombang juga dilibatkan untuk memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Perlu dicatat, Pemkab Jombang menegaskan bahwa penertiban kali ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.

Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktifitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Kr)
![]()











