Krisnanews.id – Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang.
Hasilnya, semua fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji tersebut, juga dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin Yazid, Sekdakab Agus Purnomo, serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang.

Meskipun seluruh fraksi menyetujui, beberapa fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan harapan penting. Fraksi Partai Golkar, PPP, PKS Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat sepakat bahwa BPR Jombang harus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan pedagang pasar. Para wakil rakyat berharap BPR tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjalankan fungsi sosial untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Salah satunya, Fraksi PKB juga menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG). Mereka berharap BPR Jombang beroperasi secara profesional dan transparan, bebas dari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah dan nasional juga dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan agar perusahaan daerah dapat bergerak cepat, tepat, dan akurat dalam meningkatkan dukungan terhadap UMKM dan koperasi. Fraksi berlambang Banteng Moncong Putih tersebut juga mengingatkan jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan BPR Jombang untuk menunjukkan kinerja yang optimal agar bisa bersaing dengan lembaga keuangan swasta lainnya.
Sedangkan dari Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya peningkatan kapasitas permodalan agar BPR Jombang mampu bersaing, memperluas jangkauan layanan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Mereka juga menekankan peran pengawasan dari pemerintah daerah dan DPRD untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Setelah mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi, Ketua DPRD Hadi Atmaji mengakhiri rapat dengan memastikan kembali bahwa anggota DPRD yang hadir juga menyetujui dan selanjutnya mempersilakan Bupati Jombang menuju meja yang telah disediakan untuk menandatangani kesepakatan bersama-sama dengan DPRD Jombang.
“Dengan mendengar pendapat akhir dari seluruh fraksi, kami ucapkan terima kasih,” ujar Hadi Atmaji sebelum menutup sidang.

“Sidang paripurna secara resmi saya nyatakan ditutup,” ucapnya, diiringi ketukan palu.
“Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan BPR Jombang dapat menjadi instrumen penting dalam memajukan perekonomian daerah, memperluas kesempatan usaha, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang”, pungkas Ketua DPRD Jombang politisi dari PKB Jombang.
Sementara itu Bupati Jombang, Warsubi, menyampaikan bahwa BPR Bank Jombang terus berinovasi dan berkontribusi demi perekonomian daerah. Sebagai pemilik modal, pemerintah daerah senantiasa menerima setoran PAD yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Rancangan peraturan daerah ini disusun untuk menindaklanjuti regulasi nasional terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
“Pengaturan dalam Raperda ini memperluas peran BPR Bank Jombang tidak hanya sebagai penyalur kredit, tetapi juga sebagai lembaga penghimpun dana dan penyedia layanan keuangan inklusif,” urai Bupati Warsubi.
“Selain itu, Raperda ini juga memperluas kewenangan bank dalam melakukan kerja sama, penyaluran kredit, dan potensi penawaran umum di pasar modal,” tandas Bupati yang karib disapa Abah Warsubi menutup penyampaian. (Kr)











