Menu

Mode Gelap
Jemput Bola di CFD, DPMPTSP Jombang dan Imigrasi Kediri Beri Layanan NIB Gratis dan Pembuatan Paspor Bupati Jombang Lantik 10 Kepala Desa Antar Waktu Bupati Jombang Bersama Forkopimda Kunker 2 Pabrik Besar, Pastikan Kemudahan Investasi Pemkab Jombang Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Targetkan Pembangunan Tepat Sasaran Sekdakab Jombang Pimpin Validasi Faktual ‘Sekolah Rakyat’ Agar Tepat Sasaran Untuk Keluarga Kurang Mampu Diskominfo Jombang Gelar Pelatihan Call Center 112, Tingkatkan Respon Darurat

Berita

Jemput Bola di CFD, DPMPTSP Jombang dan Imigrasi Kediri Beri Layanan NIB Gratis dan Pembuatan Paspor

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang kembali membuat terobosan baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Yakni melalui strategi jemput bola yang adaptif dan komunikatif, pihak DPMPTSP Kabupaten Jombang berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dengan menyelenggarakan pelayanan terpadu di kawasan Car Free Day (CFD) jalan Wahid Hasyim Jombang, tepatnya di halaman Gedung Pemkab Jombang. Langkah sinergis ini sengaja diambil sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat. Sekaligus untuk memfasilitasi kebutuhan legalitas usaha dan dokumen keimigrasian secara cepat, akurat, transparan, dan tanpa dipungut biaya retribusi tambahan, alias gratis.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi mengungkapkan, kegiatan kolaboratif ini bertujuan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengurus administrasi perizinan dan keimigrasian tanpa harus mengorbankan waktu kerja. Dalam agenda ini, pihak DPMPTSP Jombang memfokuskan layanan pada pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menyediakan posko konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kediri juga melayani proses pembuatan paspor baru serta perpanjangan dokumen paspor.

Terkait target operasional dari pelaksanaan kegiatan di area publik ini, mantan Kadis PUPR Jombang ini menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pelaku UMKM yang hadir dan berkonsultasi dapat langsung terfasilitasi untuk kepemilikan NIB. Keberadaan NIB.sendiri dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan usaha kecil agar mereka mendapatkan jaminan legalitas resmi dari pemerintah.

Tidak hanya menyasar sektor mikro, layanan jemput bola ini juga diproyeksikan untuk mengawal korporasi atau perusahaan dengan skala usaha menengah ke atas. Pembukaan posko konsultasi LKPM pada kegiatan CFD ini dinilai memiliki momentum yang tepat. Sebab mengingat akhir triwulan kedua tahun berjalan segera berakhir dan periode kewajiban pelaporan berkala akan jatuh pada awal bulan Juli 2026 mendatang.

“Kami berusaha agar semua UMKM yang hadir dapat terfasilitasi dengan NIB secara langsung. Selain itu, posko ini juga melayani konsultasi LKPM bagi usaha menengah ke atas, sebab pada akhir triwulan kedua dan awal bulan Juli nanti sudah memasuki masa pelaporan. Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat mengisi laporan tersebut secara baik, benar, dan tepat waktu,” ujar Bayu di sela kegiatan pelayanan.

Sementara itu, dari sektor keimigrasian, lanjut Bayu, kerja sama yang terjalin dengan Kantor Imigrasi Kediri dalam satu kali gelaran pagi ini menargetkan penyelesaian minimal 50 dokumen paspor, yang mencakup pengajuan paspor baru maupun permohonan perpanjangan masa berlaku bagi masyarakat Jombang.

Bayu menambahkan, salah satu poin penting dalam edukasi publik kali ini adalah perluasan kewajiban kepemilikan NIB yang kini menyasar para pekerja di industri kreatif digital, seperti pembuat konten (influencer) serta para praktisi yang bergerak di bidang media massa. Kebijakan ini merujuk langsung pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menegaskan, bahwa setiap bentuk aktivitas usaha baik yang dikelola secara perorangan maupun oleh korporasi wajib hukumnya mengantongi izin operasional berupa NIB.

Bayu Pancoroadi menrgaskan, NIB merupakan pilar utama dari legalitas berusaha di Indonesia. Regulasi berbasis Online Single Submission (OSS) yang terus diperbarui mewajibkan seluruh profesi yang menghasilkan pendapatan dari sektor formal maupun informal-kreatif untuk mendaftarkan aktifitasnya usahanya.

“NIB menjadi bukti otentik yang melindungi pelaku usaha, sekaligus membuka akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah, pengajuan sertifikasi halal, hingga fasilitas pembiayaan perbankan nasional,” papar penghobi olahraga bulu tangkis dan sepakbola ini.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan, keputusan penyelenggaraan pos pelayanan terpadu di kawasan Car Free Day didasarkan pada analisis demografis yang matang. Area CFD dipandang sebagai pusat berkumpulnya ribuan warga dari berbagai latar belakang pada hari libur. Melalui penempatan gerai pelayanan di lokasi strategis ini, proses diseminasi informasi, sosialisasi regulasi, hingga eksekusi pembuatan izin dapat terlaksana secara massal, cepat, anti ribet dan efisien.

Melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi, DPMPTSP Kabupaten Jombang berencana untuk mematenkan kegiatan ini ke dalam kalender kerja rutin. Pelayanan jemput bola direncanakan akan diselenggarakan secara berkala, yakni satu bulan sekali pada hari Minggu pagi di lokasi yang sama. Masih kata Bayu, program ini dikhususkan bagi masyarakat Jombang yang selama hari kerja reguler (Senin sampai Jumat) mengalami keterbatasan waktu untuk datang ke kantor DPMPTSP Jombang.

Terobosan kolaboratif bersama Kantor Imigrasi Kediri ini menjadi pemantik bagi rencana strategis yang lebih besar. DPMPTSP Kabupaten Jombang berkomitmen penuh untuk merangkul dan mengintegrasikan seluruh instansi, baik yang bersifat vertikal (kementerian/lembaga nasional) maupun horizontal (organisasi perangkat daerah) untuk turun bersama ke tengah-tengah masyarakat.

Saat ini, jelas Bayu, keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jombang sendiri telah diperkuat oleh sedikitnya 20 gerai pelayanan terpadu. Instansi teranyar yang menyatakan bergabung dalam kesatuan pelayanan terpadu ini adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang.

Bayu menyebut selain imigrasi dan dinas teknis daerah, jajaran instansi vertikal dan horizontal yang telah aktif bersinergi memberikan pelayanan meliputi: BPJS Ketenagakerjaan; BPJS Kesehatan; Kementerian Agama (Kemenag) / Kantor Urusan Agama (KUA); Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama; Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Kepolisian Resor (Polres) Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang.

Di akhir kesempatan, Bayu menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu atau atakut untuk datang memanfaatkan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) maupun posko jemput bola seperti yang dilaksanakan di area CFD jalan Wahid Hasyim Jombang. Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pengurusan izin usaha, pembuatan NIB, hingga sesi konsultasi regulasi tidak dipungut biaya sepeser pun alias sepenuhnya gratis.

Masyarakat juga diberikan kebebasan penuh untuk sekadar berdiskusi, bertanya, maupun mencari kejelasan informasi terkait prosedur perizinan secara gratis.

“Kehadiran negara secara langsung di ruang publik ini diharapkan mampu mengikis sekat birokrasi, mengeliminasi praktik percaloan, dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kepatuhan hukum yang kuat,” tutup Bayu dengan ramah. (Kr)

Loading

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Jombang Lantik 10 Kepala Desa Antar Waktu

18 Juni 2026 - 18:40 WIB

Bupati Jombang Bersama Forkopimda Kunker 2 Pabrik Besar, Pastikan Kemudahan Investasi

12 Juni 2026 - 21:28 WIB

Pemkab Jombang Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Targetkan Pembangunan Tepat Sasaran

12 Juni 2026 - 08:06 WIB

Sekdakab Jombang Pimpin Validasi Faktual ‘Sekolah Rakyat’ Agar Tepat Sasaran Untuk Keluarga Kurang Mampu

11 Juni 2026 - 15:58 WIB

Diskominfo Jombang Gelar Pelatihan Call Center 112, Tingkatkan Respon Darurat

10 Juni 2026 - 12:01 WIB

Trending di Berita