Krisnanews.id – Jombang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang memiliki terobosan baru berupa kegiatan Pelayanan Perizinan Terpadu Langsung Jadi (Pinter Ngaji). Salah satunya seperti yang terlihat dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Plandaan pada Rabu (10/09/2025).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Wor Windari mengungkapkan, maksud dari diselenggarakannya Pelayanan Perizinan Terpadu Langsung Jadi (Pinter Ngaji) adalah memberikan pemahaman, baik secara regulasi maupun teknis kepada peserta tentang perizinan berusaha yang telah terintegrasi secara elektronik.
“Tujuan utama kegiatan tersebut adalah melaksanakan pendampingan perizinan berusaha kepada pelaku usaha di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang,” kata Wor Windari, Rabu (10/09/2025).
Menurut Wor Windari, pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Langsung Jadi (Pinter Ngaji) tersebut, dijelaskannya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) dengan target 100 Pelaku usaha.

“Pendampingan Pelayanan Perizinan Langsung Jadi (Pinter Ngaji) terkait penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelayanan Perizinan dengan menggunakan aplikasi Online Single Submissions Risk Based Approach (OSS RBA). Pendampingan kegiatan tersebut dengan persyaratan pemohon membawa KTP atau identitas dan Handphone android,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang mendampingi kegiatan tersebut tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Sebenarnya terkait dengan pengusaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah urusan pengusaha tersebut, namun karena rata-rata mereka belum dapat menggunakan aplikasi OSS RBA, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkewajiban mendampingi sampai terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendampingan ini dikhususkan bagi pengusaha perseorangan Mikro dan Kecil yang beresiko rendah,” urainya.
Adapun yang menjadi dasar hukum kegiatan itu, lanjut Wor Windari, adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Selanjutnya, Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
“Semoga kegiatan ini bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan bisa mendongkrak perekonomian masyarakat melalui tertib administrasi usaha,” pungkasnya ramah. (Kr)











