Menu

Mode Gelap
Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang RDP Komisi A DPRD Jombang Bahas CFD Mojoagung, Soroti Dampak Arus Lalu-Lintas dan Potensi UMKM

Polres Malang Bongkar Home Industry Miras Trobas, 260 Liter Disita

badge-check

Krisnanews.idMalang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik home industry pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta 260 liter miras siap edar.

Kasus ini diungkap usai Satresnarkoba Polres Malang menerima laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka berinisial SI (44), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, dan HS (55), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur.

“Awalnya kami mendapatkan informasi terkait penjualan Trobas di wilayah Bantur. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 260 liter miras Trobas, baik dalam kemasan jerigen maupun botolan,” kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (13/3/2025).

Menurut Bayu, miras jenis Trobas tersebut diproduksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

“Motif pelaku ini jelas untuk mendapatkan keuntungan. Jika dijual per jerigen, keuntungan mencapai Rp 50 ribu, dan jika dikemas per botol, dari 20 botol bisa meraup untung Rp 600 ribu. Keuntungan lebih besar jika dijual botolan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari tersangka SI berupa enam jerigen berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.

Sementara dari tangan HS, yang diketahui sebagai produsen, petugas mengamankan peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menjelaskan, HS mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan.

“Sekali produksi bisa mencapai 40 liter atau dua jerigen. Untuk penjualan, miras ini dijual Rp 40 ribu per botol,” jelas Yussi.

Wakapolres menegaskan, peredaran miras ilegal seperti Trobas sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, apalagi jika dikonsumsi tanpa standar produksi yang jelas.

“Minuman keras ini bisa mengandung bahan berbahaya, apalagi jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” tegas Bayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

“Ini menjadi komitmen Polres Malang untuk terus memberantas peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik serupa. Karena peredaran miras ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” pungkas Kompol Bayu. (CA)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang

19 April 2026 - 11:03 WIB

Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN

18 April 2026 - 11:18 WIB

Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas

17 April 2026 - 13:54 WIB

Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

17 April 2026 - 13:49 WIB

Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang

16 April 2026 - 11:42 WIB

Trending di Berita