Menu

Mode Gelap
Dokumen Perencanaan Proyek Strategis Daerah PJU Kabuh–Tapen Senilai 1,7 Miliar, Belum Kelar Jelang Ramadan, Bupati Warsubi dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras Pengurus Dekranasda Jombang 2025–2030 Resmi Dilantik Jelang Ramadan, Bapanas dan Pemkab Jombang Sidak Ketersediaan Bahan Pokok Sambut Ramadhan 1447 H, Pemkab Jombang Gelar Tradisi Grebeg Apem 2026 Peringati Hari Gerakan Satu Juta Pohon dan HPN, PT CJI, DLH dan PWI Gelar Aksi Tanam Pohon

Petani Tambak dan Nelayan di Lamongan Dapat Jaminan Kerja dari Hasil DBHCHT

badge-check

Krisnanews.id – Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memberikan layanan jaminan ketenagakerjaan BPJS bagi para petani tambak dan nelayan di wilayah Pantura. Program ini bertujuan memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi mereka dalam menjalankan aktivitasnya sebagai petani tambak maupun nelayan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni menjelaskan, bahwa pemberian jaminan ketenagakerjaan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dana ini kami manfaatkan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada petani tembakau di delapan kecamatan, yang merupakan wilayah penghasil tembakau dengan sekitar 26.000 petani,” ujarnya.

Sosialisasi program telah dilaksanakan dan implementasi mulai berjalan sejak Juli lalu. Selain petani tembakau, Pemerintah juga memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada sekitar 20.000 petani tambak dan nelayan di wilayah Pantura.

“Kami ingin para petani dan nelayan merasa nyaman dan tidak cemas dalam bekerja, karena mereka sudah terlindungi dengan jaminan ketenagakerjaan ini,” tambah Zamroni.

Mekanisme pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan koordinasi bersama Dinas Perikanan untuk mendapatkan data yang valid.

“Kami melakukan verifikasi data untuk memastikan peserta benar-benar penduduk Lamongan dan belum memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum, langsung kami approve,” paparnya.

Program tersebut, lanjut Zamroni, sudah berjalan selama tiga bulan dan dalam proses verifikasi data.

“Jika verifikasi selesai, mulai Oktober 2025 program ini akan berjalan secara penuh,” imbuh Zamroni.

Adapun jaminan ketenagakerjaan untuk petani tembakau diberikan selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2025. Sedangkan untuk nelayan dan petani tambak diberikan selama tiga bulan.

“Kami berharap jaminan ini dapat memberikan bantuan dan meringankan beban keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” pungkas Zamroni. (Harsak)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dokumen Perencanaan Proyek Strategis Daerah PJU Kabuh–Tapen Senilai 1,7 Miliar, Belum Kelar

19 Februari 2026 - 03:38 WIB

Jelang Ramadan, Bupati Warsubi dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

18 Februari 2026 - 17:32 WIB

Pengurus Dekranasda Jombang 2025–2030 Resmi Dilantik

14 Februari 2026 - 15:25 WIB

Jelang Ramadan, Bapanas dan Pemkab Jombang Sidak Ketersediaan Bahan Pokok

13 Februari 2026 - 20:26 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemkab Jombang Gelar Tradisi Grebeg Apem 2026

12 Februari 2026 - 16:34 WIB

Trending di Berita