Menu

Mode Gelap
Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng” Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal Tekan Kenakalan Remaja di Jombang, DPPKB PPPA Siapkan Duta GenRe Jadi Panutan DPRD Jombang Komitmen Berantas Miras OPD Tak Becus Wajib Dievaluasi

Pelaku Penembakan Dengan Senjata Air Soft Gun Dibekuk, Polisi Ungkap KTA Polri Palsu Milik Pelaku

badge-check

Krisnanews.idLamongan – Polisi akhirnya mengungkap Kasus penembakan terhadap pemuda di Kecamatan Sukorame, Selasa (4/3/2025) lalu. Dalam penangkapan ini juga terungkap sejumlah fakta baru.

Tersangka penembakan adalah A (24) warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro yang merupakan residivis pengeroyokan di Bojonegoro.

Tersangka lain adalah AAN (17) warga Kecamatan Sukorame, Lamongan yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor.

Saat beraksi menembak korban, keduanya dalam pengaruh minuman keras dan berkendara di Jl. Sukorame – Kedungadem sekitar pukul 23.30 wib.

Dari keterangan, pelaku tega menembakan air soft gun dengan peluru gotri ke korban VVS (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan, dengan alasan tidak terima disalip saat berkendara. Korban mengalami luka lecet dibagian lengan kiri.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putro menyampaikan bahwa pistol dan cara pakainya, pelaku mengetahui dari tayangan akun Youtube.

“Air soft gun dibeli pelaku setelah menonton salah satu akun Youtube yang juga tetera nomor ponsel, soft gun dibeli Rp 3.5 juta oleh pelaku,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Menedengar kejadian tersebut, petugas langsung menggelar penyelidikan, 6 jam setelah kejadian pelaku AAN diamankan saat nongkrong di warkop wilayah Desa Sembung, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Sementara, pelaku A diamankan dikediamanya di Bojonegoro.

Alasan kepemilikan senjata, pelaku memiliki air soft gun sejak 2024 lalu dan beralasan bercita-cita sebagai anggota polri. Terkait anggota KTA polisi, dipesan platform online saat pelaku di tahan lapas Bojonegoro.

“Dari hasil pendalaman, pelaku bercita-cita sebagai anggota polri hal itu diperkuat dengan ditemukan kartu anggota polri palsu dari tangan pelaku,” ujarnya.

Untuk barang bukti, kami mengamankan VER (visumetrepertum), 1 buah soft gun beserta peluru gotri, 1 buah pistol mainan, 1 buah ponsel dan sepeda motor honda CBR tanpa plat nomor.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara palinglama 5 tahun.

Sebelumnya, Polisi mengamankan AAN dan A terduga pelaku penembakan kepada VVS di Sukorame pada Selasa (4/3/2025) lalu.(Harsak)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang

27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 19:15 WIB

Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama

23 Juli 2026 - 21:48 WIB

Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal

23 Juli 2026 - 11:35 WIB

Tekan Kenakalan Remaja di Jombang, DPPKB PPPA Siapkan Duta GenRe Jadi Panutan

23 Juli 2026 - 10:56 WIB

Trending di Berita