Menu

Mode Gelap
Dokumen Perencanaan Proyek Strategis Daerah PJU Kabuh–Tapen Senilai 1,7 Miliar, Belum Kelar Jelang Ramadan, Bupati Warsubi dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras Pengurus Dekranasda Jombang 2025–2030 Resmi Dilantik Jelang Ramadan, Bapanas dan Pemkab Jombang Sidak Ketersediaan Bahan Pokok Sambut Ramadhan 1447 H, Pemkab Jombang Gelar Tradisi Grebeg Apem 2026 Peringati Hari Gerakan Satu Juta Pohon dan HPN, PT CJI, DLH dan PWI Gelar Aksi Tanam Pohon

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Siap Blak-Blakan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas 

badge-check

Krisnanews.idSurabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh KPK, menyatakan kesiapannya untuk mengungkap seluruh informasi yang diketahuinya saat Kembali dimintai keterangan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Harmawan H. Adam S.H., M.H., dari kantor hukum Adam & Associates.

“Saya siap membuka seluruh fakta yang saya ketahui terkait kasus ini demi penegakan hukum dan transparansi,” ungkap Adam mewakili Kusnadi. Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen Kusnadi untuk mendukung KPK dalam mengungkap kasus aliran dana hibah yang diduga diselewengkan dan tidak sesuai dengan peruntukan.

Seiring dengan pernyataan tersebut, sebelumnya KPK terus melanjutkan penyidikan kasus ini. Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait dana hibah pokmas ini. Juru Bicara KPK, Tessa, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, empat tersangka diduga sebagai penerima suap, meliputi tiga pejabat publik dan satu staf mereka. Sedangkan sisanya, sebanyak 17 orang, diduga sebagai pemberi suap dengan 15 di antaranya berasal dari sektor swasta.

“Kami akan mengungkap nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan setelah penyidikan mencapai tahap yang lebih lanjut,” ujar Tessa dalam pernyataan resminya.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada September 2022. Sahat kemudian divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya setelah terbukti bersalah dalam penyalahgunaan dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD Jatim untuk tahun anggaran 2021-2022.

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, KPK baru-baru ini memanggil 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dengan saksi yang hadir di antaranya M, FWY, MS, BW, HAW, AH, AM, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ. Beberapa pejabat seperti Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim), Abdul Halim (Ketua Komisi C DPRD Jatim), dan Alyadi (Ketua Komisi B DPRD Jatim) turut hadir dalam pemeriksaan.

Pihak KPK berharap agar penyelesaian kasus ini memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat sekaligus mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya untuk dana hibah yang ditujukan kepada kelompok masyarakat. (Chi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dokumen Perencanaan Proyek Strategis Daerah PJU Kabuh–Tapen Senilai 1,7 Miliar, Belum Kelar

19 Februari 2026 - 03:38 WIB

Jelang Ramadan, Bupati Warsubi dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

18 Februari 2026 - 17:32 WIB

Pengurus Dekranasda Jombang 2025–2030 Resmi Dilantik

14 Februari 2026 - 15:25 WIB

Jelang Ramadan, Bapanas dan Pemkab Jombang Sidak Ketersediaan Bahan Pokok

13 Februari 2026 - 20:26 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemkab Jombang Gelar Tradisi Grebeg Apem 2026

12 Februari 2026 - 16:34 WIB

Trending di Berita