Krisnanews.id – Krian, Sidoarjo – Jurnalis adalah ujung tombak demokrasi dan kontrol sosial. Ironisnya intimidasi tetap saja dialami jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Seperti yang dialami Aminatus Sakdiyah, jurnalis Sidoarjo dari salah satu media online. Wartawati yang juga anggota Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Sidoarjo tersebut diintimidasi saat meliput persoalan sampah yang menumpuk di jalan Wahidin Sudiro Husodo. Tepatnya di depan kantor UPTD Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Krian, Sidoarjo.
Kronolgi kejadian bermula saat Aminatus melakukan peliputan pada 17 Mei 2025 lalu. Karena sebelumnya telah menerima aduan masyarakat (Dumas) terkait tumpukan sampah. Aminatus lantas bergegas mengambil foto tumpukan sampah untuk kepentingan pemberitaan.
Tapi hal itu justru memantik kemarahan sejumlah pihak. Seorang tokoh agama setempat bahkan menegur dan mempersoalkan tindakan Aminatus tersebut. Tak hanya ditegur. Aminatus kemudian ‘digiring’ ke Balai RW 08 dusun Ngingas Barat Kelurahan Krian Sidoarjo. Di sana, sang jurnalis perempuan tersebut dipaksa mengakui kesalahan mengambil foto tanpa ijin pihak terkait yang sebenarnya tidak menjadi persoalan. Karena lokasi sampah yang berserakan tersebut ada di ruang publik. Bisa ditebak. Ia yang berangkat sendirian lantas diintimidasi dengan berbagai tuduhan dan kalimat bernada memojokkan. Bahkan disebut-sebut menerima uang dari pengelola titik pembuangan sampah pasar Krian. Tuduhan tersebut sangat tendensius karena tanpa dasar, saksi dan bukti. Lebih parah lagi, Aminatus sempat diancam agar keluar dari tempat tinggalnya di daerah JALAN Ngingas Barat RT 037 RW 08 Ngingas Barat Kelurahan Krian Sidoarjo.

“Anak-anak saya juga ikut merasakan dampaknya. Kami dikucilkan oleh warga sekitar,” ungkap Aminatus dengan suara bergetar.
Ia juga menyebutkan saat di balai RW 08, dirinya direkam seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
“Saya ingat wajahnya, tapi tidak tahu namanya,” keluhnya.
Tentu saja ulah sejumlah oknum tokoh masyarakat (TOMAS) Ngingas Barat Kelurahan Krian Sidoarjo dalam peristiwa tersebut, jelas secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menyebutkan, bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Selain itu, Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dan dijamin oleh hukum.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp.500 juta.
Setelah kejadian tersebut, tak berselang lama, Aminatus bersama sejumlah rekan jurnalis yangbtergabung dalam organisasi Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dan dipimpin langsung ketua KJJT Sidoarjo Arri Pratama bergegas mendatangi kantor Kelurahan Krian untuk melaporkan kejadian. Mereka ditemui oleh Sekretaris Kelurahan dan Kaur Kesra, karena Lurah Krian, Ibnu Malik, saat dikonfirmasi tidak sedang berada di tempat. Dalam mediasi singkat, disepakati pertemuan lanjutan akan diadakan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait secara resmi dan terbuka.
Namun di luar dugaan, malam harinya Aminatus kembali dipanggil beberapa oknum ke balai RW dengan dalih penyelesaian masalah. Ketua KJJT Sidoarjo, Arri Pratama, mengingatkan agar tidak ada pertemuan tanpa kehadiran perwakilan dari komunitas jurnalis.
“Ini demi perlindungan Mbak Aminatus dan juga kepentingan hukum,” tandasnya.
Pihak-pihak yang dihubungi oleh jurnalis—termasuk Ketua RT 37, Aji Margono, dan seorang pria bernama Muklas yang mengaku sebagai pihak keamanan kampung —masih belum memberikan jawaban yang jelas. Muklas justru menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan masalah malam itu juga, tanpa mempertimbangkan kondisi mental korban dan mekanisme penyelesaian yang sesuai prosedur hukum.
“Kalau tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat, kami akan melakukan aksi terbuka di wilayah tersebut. Ini bukan hanya soal Mbak Aminatus, tapi soal martabat jurnalis secara keseluruhan,” pungkas Arri dengan intonasi geram. (Kr)











